KPK Geser Fokus Perkara BJB, Dalami Komunikasi hingga Aktivitas Ridwan Kamil

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 31 Januari 2026 | 12:01 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap soal adanya pergeseran fokus pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi markup iklan Bank BJB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik lembaga antirasuah kini membagi fokus pemeriksaan menjadi 3 klaster.

Ketiganya, yakni pengondisian pengadaan iklan, komunikasi Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan pihak BJB, dan aktivitas gubernur yang menjabat saat tempus perkara.

“Di kluster satu, terkait dengan dugaan penyimpangan, pengondisian dalam proses pengadaan iklan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Sabtu (31/1/2026).

“Di mana dalam perkara ini KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dan saat ini fokus dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” imbuhnya.

Di kluster kedua, tim penyidik mendalami komunikasi yang dilakukan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat saat itu dengan pihak Bank BJB.

“Kemudian (ketiga) kami masuk lagi untuk mendalami aktivitas ataupun kegiatan-kegiatan dari Pak RK, baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri,” tuturnya.

Budi mengatakan pihaknya juga mendalami pihak yang bepergian bersama Ridwan Kamil termasuk kepentingannya hingga sumber  pembiayaannya.

“Oleh karena itu, karena memang ada aktivitas-aktivitas di luar negeri yang kemudian kami dalami, maka kami juga mendalami berkaitan dengan penukaran uang yang dilakukan,” kata dia.

KPK, kata Budi, telah menemukan adanya dugaan penukaran mata uang asing rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah dalam periode 2021-2024.

“Nah tentu itu semua nanti akan didalami berkaitan dari satu keterangan dengan keterangan lainnya,termasuk dari saksi satu dengan saksi-saksi lainnya,” ucapnya.

“Dan ini juga masih akan terus bergulir dan penyidik tentu nanti masih akan terus menggali dari saksi-saksi lainnya untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh dalam perkara ini,” tandasnya. 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: