Sepekan Lakukan Penggeledahan di Wilayah Madiun, KPK Berpeluang Kembangkan Perkara
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut melakukan penggeledahan secara maraton selama satu pekan di sejumlah titik di kota Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dengan modus dana CSR, fee proyek, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Teranyar, Budi mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan di kantor wali kota Madiun. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
“Dalam pengledahan tersebut tim mengamankan dan menyita sejumlah surat serta dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah kota Madiun,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan dikutip, Sabtu (31/1/2026).
“Termasuk juga dokumen yang berkaitan dengan dana CSR di lingkungan pemerintah kota Madiun,” tambahnya.
Penyelidik juga mengamankan dan menyita barang bukti elektronik yang akan diekstra, didalami, serta dianalisis penyelidik.
“Nah dalam pengeledahan tersebut penyidik tentu nanti akan melihat apakah modus-modus tindak pemerasaan dengan kamuflase dana CSR ini juga terjadi di sektor-sektor lainnya,” tuturnya.
Menurutnya, tim penyidik berpeluang mengembangkan perkara dari barang bukti elektronik yang sudah didapatkan dalam penggeledahan tersebut.
“Dari serangkaian pengledahan itu nanti penyidik akan melakukan konfirmasi melalui pemeriksaan para saksi yang tentunya nanti akan dijadwalkan untuk pemanggilan pemeriksaannya,” kata dia.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.
Penyidik memetakan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, pengumpulan dana CSR, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Perkara bermula dari Maidi mengarahkan pengumpulan dana melalui Kepala DPMPTSP Sumarno serta Kepala BKAD Sudandi kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.
Kala itu, STIKES sedang mengurus alih status perguruan tinggi menjadi universitas. Yayasan diminta menyerahkan Rp350 juta yang dikaitkan dengan izin akses jalan sebagai uang sewa 14 tahun.
Kemudian, Maidi meminta uang itu disampaikan sebagai komponen CSR Pemkot Madiun. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan pemerasan lain lewat fee perizinan usaha.
Dalam perkara ini, pemerasan Maidi menyasar pelaku hotel, minimarket, dan waralaba. Maidi juga diduga meminta Rp600 juta kepada pengembang.
KPK turut menyoroti dugaan gratifikasi proyek pemeliharaan jalan paket II bernilai Rp5,1 miliar. Dalam kegiatan tersebut, Maidi lewat Kepala Dinas PUPR diduga meminta fee 6%.
Kontraktor menyepakati 4% sekitar Rp200 juta, dan kesepakatan langsung disampaikan kepada Maidi.
Temuan lain mencatat penerimaan gratifikasi pada periode 2019–2022 dengan nilai Rp1,1 miliar. Total dugaan pemerasan serta gratifikasi yang diterima Maidi diperkirakan mencapai Rp2,25 miliar.
Maidi serta Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi bersama Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






