Kementerian HAM Susun Revisi UU HAM

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 02 Februari 2026 | 16:15 WIB
Menteri HAM Natalius Pigai. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Menteri HAM Natalius Pigai. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kementerian HAM tengah menyusun revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satu fokusnya adalah mengatur tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan pilar utama hak asasi manusia (HAM), yaitu perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.

Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan Kementerian HAM menyiapkan segala sumber daya untuk menyusun revisi UU HAM ini.

"Kami Kementerian HAM telah menyiapkan segala sumber daya, tenaga, tenaga ahli juga siap, dan juga semua siap. Kami juga sudah siapkan segalanya, sehingga kalau pun DPR juga bisa membahas sumber daya Kemen HAM sudah sangat siap dalam menyelesaikan penyusunan UU HAM," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Kementerian HAM melibatkan sejumlah ahli. Misalnya, Jimly Ashiddiqie, Makarim Wibisono, Haris Azhar, Rocky Gerung, sampai Ifdal Kasim. 

"Semua tokoh-tokoh HAM Indonesia semua ikut terlibat aktif dalam penyusunan," ujar Pigai.

Dengan melibatkan sejumlah tokoh HAM, Pigai yakin revisi UU HAM akan lebih progresif dan maju. Kementerian HAM tinggal menunggu sikap DPR.

"Dalam rangka itu dari Kemen HAM sudah siap, tinggal disambut oleh pimpinan DPR, kapan, ya kalau secara politik disetujui untuk menyetujui revisi, kami siap," ujarnya.

Hanya ada satu isu yang perlu dicermati, yaitu pemberian kewenangan penyidikan ke Komnas HAM. Masalah ini dapat mengurangi kewenangan penyidikan di kejaksaan. Tetapi, dapat juga menempatkan penyidik ad hoc Komnas HAM di kejaksaan saat menyelidiki kasus HAM.

"Mungkin jalan tengahnya kita akan cari. Mungkin ini yang agak sedikit hambatan, tapi dengan pertemuan akan bisa menghasilkan," ujar Pigai.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: