Kemensos Salurkan Bantuan bagi 13,4 Juta Keluarga Terdampak Banjir Sumatera
BeritaNasional.com - Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo mengungkapkan Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan kepada 13,4 juta keluarga yang menjadi korban terdampak bencana Sumatera.
Bantuan yang diberikan berupa santunan kematian serta dukungan pemberdayaan ekonomi bagi keluarga yang kehilangan mata pencaharian.
"Bantuan pascabencana Sumatera dari Kemensos, yaitu 13,4 juta keluarga. Dukungan berupa santunan untuk korban meninggal diberikan kepada ahli waris sebesar Rp15 juta per jiwa. Kemudian, santunan korban luka berat sebesar Rp5 juta per jiwa," ujar Agus saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Kemensos juga memberikan bantuan tunai kepada korban bencana yang telah menempati hunian sementara dan hunian tempat. Uang tersebut untuk keperluan perabotan rumah tangga.
"Untuk dukungan tinggal di hunian sementara, satu, isi hunian sementara atau hunian tetap diberikan secara tunai untuk membeli kebutuhan perabotan rumah seperti lemari, kasur, dan lain-lain sebesar Rp3 juta per keluarga. Jadi setelah mereka masuk huntara atau huntap baru, kemudian Kemensos memberikan isi hunian sebesar Rp3 juta," ujar Agus.
Pemerintah juga menyiapkan jaminan hidup berupa uang lauk pauk sebesar Rp15 ribu per hari. Bantuan diberikan secara tunai dengan kisaran Rp300 ribu sampai Rp450 ribu per jiwa per bulan selama jangka waktu tiga bulan.
Pemerintah juga menyiapkan bantuan modal usaha bagi keluarga yang lolos tahap asesmen.
"Yang ketiga untuk dukungan pemberdayaan sosial ekonomi, itu diberikan sesuai dengan hasil asesmen sebagai bantuan rintisan usaha sebesar 5 juta rupiah per keluarga," ujar Agus.
Sementara itu, penyaluran dilakukan bertahapan dengan menggunakan data tunggal BNPB dan wajib melalui proses validasi berlapis yang melibatkan pemerintah daerah.
"Sedangkan untuk mekanisme penyaluran bantuan pasca bencana Sumatera, yang pertama mekanismenya adalah diusulkan, yaitu pengusulan oleh Bupati atau Walikota yaitu isinya adalah data korban sesuai dengan BNBA, kemudian yang kedua adalah rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi," jelas Agus.
"Setelah itu, akan dilakukan penetapan daftar nominatif melalui persetujuan muspida yang terdiri dari Kapolres, Kajari, dan Dandim. Baru kemudian dinaikkan validasinya melalui Kementerian Dalam Negeri dengan persetujuan Kemendagri selaku ketua satgas pemulihan pasca bencana," tandasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







