BNN Sulap Ladang Ganja jadi Kebun Kopi, Berdayakan 330 Masyarakat
BeritaNasional.com - Dari aksi kriminal menjadi pemberdayaan ekonomi masyarakat, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyulap ladang ganja hasil penangkapan kasus menjadi ladang kopi di Gayo Lues, Aceh. Dalam program Rancangan Besar Alternatif Pembangunan (RBAP) 2025 itu, BNN melibatkan peran serta masyarakat sekitar.
"Kita berikan pemahaman dan pelatihan sehingga akhirnya masyarakat setempat mau menanam kopi di atas bekas lahan ganja," kata Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Suyudi menjelaskan, program RBAP ini dilaksanakan di 11 kawasan rawan tanaman terlarang dan melatih 330 orang untuk bersinergi dalam pemberantasan narkotika.
"Implementasi Grand Design Alternative Development atau GDAD di 11 kawasan rawan tanaman terlarang dengan melatih 330 orang," ungkapnya.
Menurut Suyudi, program ini juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar bahkan menambah pendapatan daerah dari hasil penjualan kopi.
"Kemudian, (RBAP) justru bisa menambah pendapatan daerah dari penjualan kopi tersebut," ujar Suyudi.
Sebelumnya, BNN memaparkan kinerjanya selama 2025. BNN telah membongkar 773 kasus peredaran narkoba di Indonesia selama 2025 dan menangkap sebanyak 1.214 orang. BNN juga mengungkap 63 jaringan terorganisir dengan rincian, 56 jaringan sindikat nasional dan tujuh jaringan sindikat internasional.
Kemudian, BNN juga mengamankan berbagai barang bukti narkotika, di antaranya, 4,01 ton sabu, 2,19 ton ganja, 2,06 ton ganja sintesis. 365 ribu butir pil ekstasi, 4,7 kilogram kokain, dan 1,2 ton ketamin. BNN juga telah memusnahkan sumber produksi narkoba melalui operasi pemberantasan ladang ganja di berbagai wilayah.
"BNN juga telah memusnahkan 12,78 hektare ladang ganja pada 14 operasi dengan berat tanaman ganja basah mencapai 109,8 ton atau 224.500 batang," ujar Suyudi.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







