Bareskrim Geledah Shinhan Sekuritas, Usut Manipulasi IPO Saham PIPA

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 03 Februari 2026 | 18:35 WIB
Bareskrim geledah Shinhan Sekuritas (Beritanasional/Bachtiar)
Bareskrim geledah Shinhan Sekuritas (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Dittipideksus Bareskrim Polri tengah menggeledah kantor dari PT. Shinhan Sekuritas untuk mendalami terkait penyidikan dugaan manipulasi proses penawaran umum perdana atau IPO PT. Multi Makmur Lemindo (MML) Tbk dengan kode saham PIPA.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kasus manipulasi ini terbongkar berdasarkan hasil pengembangan dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan tiga terpidana.

Mereka berinisial, MBP (Eks kepala Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PPI PT BED) dan Sdr. J (Direktur PT MML) yang telah diputus hakim bersalah atas perdagangan efek yang dalam pernyataan tidak benar mengenai fakta material.

“Agar pernyataan yang dibuat menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan itu dibuat, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri. Dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek. Jadi mempengaruhi ritel,” kata Ade Safri di sela-sela penggeledahan di wilayah SCBD, Jaksel, Selasa (3/2/2026).

Para terpidana itu memakai modus menggunakan jasa advisory PT. MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT. BEI yaitu Terpidana MBP. 

Berdasarkan hasil pengembangan perkara yang sudah inckracht inilah, terbaru penyidik menetapkan tiga tersangka yakni; BH (ex. Staf Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP3 PT BEI); DA (financial advisor); dan RE (Project Manager PT. MML dalam rangka IPO). 

“Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo, yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya,” jelasnya.

Atas kasus inilah, ditemukan adanya manipulasi aset perusahaan yang dilakukan para tersangka dalam rangka merancang PT. MML dengan kode saham PIPA untuk berhasil melantai di pasar modal Bursa Efek İndonesia (BEI)

“Dari proses penyidikan di atas, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.

“Dan perolehan dana PT MML pada saat IPO, ya Initial Public Offering atau penawaran umum perdana, sebesar Rp97 Miliar,” tambah Ade Safri.

Adapun alasan penggeledahan PT. Shinhan Sekuritas dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti. Karena perusahaan tersebut adalah Penjamin Emisi Efek (Underwriter) yang menjadi suksesor PT. MML melantai di pasar modal. 

“Di mana pada saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas. Yang saat ini oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dilakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas, lantai 50 Lot 9, Equity Tower, kawasan SCBD,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Ade Safri menegaskan pihaknya akan mengusut kasus yang sedang berjalan decara profesional, transparan, akuntabel. Dengan tidak menutup kemungkinan akan terus mengembangkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasar modal, menyoal saham gorengan. 

“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan, sekaligus memperkuat perlindungan investor serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional,” jelas dia.

“Kami Polri juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memahami profil risiko investasi dan memastikan bahwa setiap produk keuangan yang ditawarkan itu adalah secara transparan serta sesuai dengan ketentuan regulator,” tambah Ade Safri.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: