KPK: Stafsus Wajib Lapor LHKPN Tahun Ini
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Staf Khusus (Stafsus) yang melekat pada pejabat di eksekutif, legislatif, yudikatif dan jabatan penyelenggara negara lainnya, wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025 sampai 31 Maret 2026
"Betul. Memang sudah diatur juga. Jadi memang stafsus juga diwajibkan untuk melaporkan LHKPN," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Budi menjelaskan, jabatan stafsus juga termasuk jabatan yang strategis, sehingga KPK juga perlu melihat kepatuhan stafsus dalam melaporkan aset dan hartanya.
"Karena memang posisi jabatan itu strategis gitu ya, sehingga kita juga perlu melihat terkait dengan kepatuhan, ketaatan dalam pelaporan aset dan hartanya," terangnya.
Oleh karena itu, kata dia, KPK mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara termasuk stafsus untuk segera melapor LHKPN dengan benar, lengkap, dan di awal waktu.
"Ya sehingga ketika ada hal-hal yang perlu dilengkapi, kita masih ada waktu sampai dengan 31 Maret ya untuk melengkapi dan men-submit LHKPN kita," imbau Budi.
Dia menambahkan, para stafsus wajib melaporkan kepemilikan aset dan hartanya untuk periode 2025.
"Iya. Silakan lapor untuk periode kepemilikan harta 2025," tambah Budi. 
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







