Red Notice Riza Chalid Sudah Terbit, Kejagung: Tidak Bisa Langsung Ditangkap

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 04 Februari 2026 | 12:34 WIB
Red notice Riza Chalid sudah terbit (Foto/Ist)
Red notice Riza Chalid sudah terbit (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berupaya untuk menangkap buronan tersangka Saudagar Minyak, Mohammad Riza Chalid. Upaya ini dilakukan, seiring diterbitkannya red notice dari Interpol pusat Lyon, Prancis. 

Meski red notice telah terbit, aparat penegak hukum dari Indonesia baik dari kejaksaan bersama Hubinter Polri tidak bisa serta merta menangkap yang bersangkutan.

"Tapi ingat bahwa ini kan terbitnya Red Notice tidak serta merta langsung kita dapat menangkap ini, ini kan ada di negara lain,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (4/2/2026).

Karena, terdapat kedaulatan hukum yang berbeda masing-masing negara. Alhasil, jalur diplomasi masih harus dilakukan untuk menyusun mekanisme penangkapan terhadap Riza Chalid.

“Tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda, ini perlu pendekatan baik itu diplomasi hukum," jelasnya.

Walaupun begitu, Anang menegaskan dampak dari terbitnya red notice setidaknya telah mempersempit ruang dari Riza Chalid yang saat ini telah terpantau jaringan Interpol.


"Dengan terbitnya Red Notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol," ujarnya.

Sebelumnya, Interpol pusat Lyon, Prancis akhirnya menerbitkan red notice kepada tersangka kasus dugaan korupsi Saudagar Minyak, Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid secara resmi pada 23 Januari 2026.

Penerbitan ini sesuai permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah mengajukan red notice melalui Ses NCB Div Hubinter Polri ke Interpol pada September 2025 lalu, seiring ditetapkannya Riza Chalid sebagai tersangka.

Riza Chalid merupakan salah satu tersangka dari kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina- KKKS periode 2018-2023. Namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri pemeriksaan Korps Adhyaksa.

Total sebanyak empat kali panggilan, dengan tiga kali saat berstatus saksi, dan satu setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ketidakhadiran Riza Chalid, karena yang bersangkutan sudah tidak berada di İndonesia sejak ditetapkan tersangka.

Dalam kasus ini peran dari Riza Chalid diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: