Kejagung Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Petral

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 10 April 2026 | 09:25 WIB
Salah seorang tersangka kasus korupsi Petral mengenakan rompi pink khas Kejagung. (Foto/Istimewa)
Salah seorang tersangka kasus korupsi Petral mengenakan rompi pink khas Kejagung. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menghitung nilai kerugian keuangan negara dalam korupsi dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut proses itu dilakukan dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP," kata Syarief kepada wartawan pada Jumat (10/4/2026).

Menurut dia, kerugian dalam kasus korupsi ini, PT Pertamina harus membayarkan biaya pengadaan bahan bakar minyak (BBM) lebih tinggi daripada nilai seharusnya.

"Nanti akan disampaikan berapa kerugian keuangan negara atau yang di-CQ dalam hal ini adalah PT Pertamina. Nanti, kami sampaikan, sedang proses perhitungan. Kami belum berani memberikan perhitungan, tapi sedang kami hitung," jelasnya.

Kondisi itu terjadi akibat kebocoran informasi rahasia Petral terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline. Lalu, dimanfaatkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) untuk memengaruhi proses pengadaan minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.

Lewat anak buahnya IRW, MRC berkomunikasi dengan beberapa pejabat Petral untuk pengondisian dan informasi nilai harga perkiraan sendiri (HPS). Dampaknya, harga BBM premium dan pertamax menjadi mahal sehingga bertentangan dengan risalah rapat direksi selama 2012 sampai 2014.

Adapun, dalam kasus ini, Riza Chalid ikut ditetapkan bersama enam orang lainnya. Mereka berinisial BBG selaku mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES), AGS selaku mantan Head of Trading PES, IRW selaku Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.

Lalu, ada MKY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015), NRD selaku Crude trading manager di PES, dan TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: