BSN Tegaskan Tak Tetapkan SNI untuk Thrifting Impor
BeritaNasional.com - Sebagai komitmen perlindungan konsumen dan industri tekstil di dalam negeri, Badan Standardisasi Nasional (BSN) memastikan tidak menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada pakaian bekas impor atau thrifting.
"Terkait dengan peran standardisasi dan penilaian kesesuaian dalam tata niaga pakaian bekas, kami sampaikan bahwa BSN tidak menetapkan SNI terkait pakaian bekas (impor)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BSN Yustinus Kristianto Widiwardono dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Kristianto menegaskan, hal itu terkait dengan risiko kesehatan dari pakaian dan barang bekas yang tidak higienis akibat cemaran dan bahan berbahaya, baik kimia maupun biologi, serta merugikan industri tekstil dan konveksi dalam negeri. Dan untuk mendukung industri tekstil dan konveksi dalam negeri, BSN juga telah menetapkan SNI terkait dengan pakaian jadi dan SNI yang terkait dengan produk tekstil lainnya termasuk metode ujinya.
"Dan telah terakreditasi 19 laboratorium penguji dan lembaga sertifikasi untuk lingkup tekstil dan produk tekstil," ujar Kristianto.
Untuk perlindungan konsumen, kata dia, BSN berupaya menyediakan SNI untuk semua produk yang beredar di wilayah NKRI sebagai persyaratan acuan. Pihaknya juga mengupayakan untuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) agar penerapan SNI bisa berjalan dengan efektif.
"Kemudian terakhir, rekomendasi penguatan perlindungan konsumen," jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh jenis barang yang beredar perlu dipastikan pemenuhannya terhadap persyaratan K3L yakni persyaratan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan aspek lingkungan hidup.
BSN juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang telah menerapkan SNI secara sukarela sebagai pemenuhan persyaratan keselamatan dan perlindungan konsumen. Pihaknya juga melakukan penguatan LPK khususnya untuk laboratorium penguji untuk barang beredar, serta edukasi mengenai risiko produk yang tidak memenuhi persyaratan K3L.
"Karena ini berpotensi membahayakan bagi keselamatan konsumen," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, kebijakan pemerintah terhadap larangan impor pakaian bekas demi melindungi kesehatan masyarakat hingga melindungi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di dalam negeri.
"Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang dilarang untuk diimpor diatur bahwa pakaian bekas dengan Pos Tarif atau HS 6309.00.00 termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor," kata Mendag.
Budi menjelaskan, pakaian bekas dikategorikan sebagai barang dilarang impor karena untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia sebagai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014. Selain itu, alasan lain pelarangan impor pakaian bekas di antaranya, untuk melindungi industri pakaian jadi khususnya UMKM, dan demi multiplier effect yang lebih tinggi terhadap ekonomi ketika industri domestik hidup.
Sumber: Antara
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







