Kasus Perdagangan Anak Terungkap di Jakarta Barat, 4 Korban Diselamatkan!
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya belum lama ini berhasil membongkar kasus perdagangan anak yang terjadi di wilayah Jakarta Barat. Dari para korban ada yang diperdagangkan oleh orang tuanya sendiri ke para penadah.
"Terkait pengungkapan tindak pidana perdagangan orang terhadap anak yang terjadi di wilayah Tamansari, Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dikutip Sabtu (7/2/2026).
Lebih lanjut, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan kasus ini terungkap, berkat adanya laporan polisi terkait anak hilang beberapa hari yang lalu.
"Selanjutnya tim melakukan upaya penyelidikan atas dugaan tindak pidana ini dan dengan adanya informasi keberadaan anak tersebut di suatu wilayah di wilayah Sumatera," kata Iman.
Total, lanjut Iman jika pihaknya sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, mulai dari IJ, A, N, HM, W, EB, EM, SU, LM, dan RZ. Selain itu berhasil mengamankan empat anak korban perdagangan orang.
"Dari kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang sudah kami lakukan, kami berhasil menyelamatkan empat orang anak yang menjadi korban dari tindak pidana perdagangan orang ini," ucapnya.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan kasus ini bermula pada 31 Oktober 2025 lalu saat tersangka JI selaku ibu korban menjemput korban di rumah CN dan RS yang merupakan tante dan nenek korban. Namun, korban tak kunjung kembali hingga saksi membawa JI ke kantor polisi.
"Sesampainya di kantor polisi, tersangka JI mengaku bahwa telah menjual anak tersebut, anak korban RZ ke Tersangka WN. Tersangka WN lalu menjual anak korban RZ ke Tersangka EM dan selanjutnya menjual tersangka menjual ke tersangka LN," kata Arfan.
Korban para anak itu dijual mulai dari belasan juta rupiah hingga puluhan juta. Akibat tindakannya, para tersangka terancam dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebagaimana Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







