MA Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum ke Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

Oleh: Panji Septo R
Senin, 09 Februari 2026 | 15:54 WIB
Barang bukti OTT terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Jawa Barat. (Foto/KPK)
Barang bukti OTT terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Jawa Barat. (Foto/KPK)

BeritaNasional.com - Mahkamah Agung (MA) tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara MA, Yanto, menanggapi penangkapan keduanya dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan.

“MA tidak akan memberikan bantuan hukum atau advokasi kepada yang bersangkutan,” ujar Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

MA juga menyampaikan apresiasi kepada KPK yang dinilai membantu mempercepat pembersihan internal dari praktik koruptif.

“Walaupun menyakitkan, peristiwa ini membantu mempercepat MA untuk bersih-bersih terhadap hakim di lingkungan peradilan yang masih melakukan transaksi kotor,” kata dia.

Perkara bermula dari putusan PN Depok yang mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya terkait sengketa tanah seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Depok.

Perusahaan tersebut mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025. Namun, hingga satu bulan berselang, pengadilan belum memberikan respons.

Di saat bersamaan, kelompok warga yang bersengketa dengan PT Karabha Digdaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Situasi tarik-menarik itu kemudian memicu terjadinya transaksi.

Eka dan Bambang menunjuk seorang jurusita bernama Yohansyah Maruanaya untuk menjembatani kepentingan PT Karabha Digdaya dengan jajaran PN Depok.

Penugasan tersebut disertai permintaan fee sebesar Rp1 miliar kepada pihak perusahaan. Yohansyah kemudian menemui Berliana Tri Ikusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

Nilai fee tersebut dinilai terlalu tinggi sehingga negosiasi berlangsung hingga disepakati angka Rp850 juta.

Setelah kesepakatan tercapai, proses eksekusi berjalan lebih cepat. Pada 14 Januari, Eka menerbitkan penetapan pengosongan lahan yang kemudian dieksekusi langsung oleh Yohansyah.

Dalam proses tersebut, Berliana menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada jurusita sebagai biaya pelaksanaan eksekusi. Selanjutnya, penyerahan uang Rp850 juta dilakukan pada Februari 2026.

Pertemuan berlangsung di sebuah lapangan golf. Dalam kesempatan itu, Berliana menyerahkan dana hasil pencairan cek yang berasal dari invoice fiktif milik perusahaan konsultan PT SKBB Consulting Solusindo.

Atas perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita Yohansyah Maruanaya, serta dua pihak dari PT Karabha Digdaya, yaitu Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Ikusuma.

Eka dan Bambang bersama Yohansyah, serta Trisnadi bersama Berliana, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terkait penerimaan lainnya, Bambang juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: