Gara-gara Gebuk Drum Tak Kenal Waktu, Tetangga di Cengkareng Saling Lapor Polisi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 10 Februari 2026 | 16:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Beritanasional/Bachtiarudin Alam)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Beritanasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Seorang pria berinisial D di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), melaporkan tetangganya usai menjadi korban penganiayaan. Penganiayaan ini terjadi setelah korban menegur terduga pelaku karena terganggu oleh permainan drum yang tiada henti.

Kasus ini viral setelah video yang merekam peristiwa itu diunggah oleh akun Instagram @kamerapengawas.id. Korban dianiaya oleh seorang pria dengan cara memiting hingga menendang kepala saat posisinya telah tersungkur.

“Konflik bermula dari keluhan warga terkait suara drum yang dimainkan keras selama berbulan-bulan dan tak diindahkan meski sudah ditegur RT-RW. Saat korban menegur langsung, terjadi adu mulut disusul dugaan tindakan kekerasan lanjutan,” tulis keterangan dalam akun tersebut.

Atas kejadian ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan kasus penganiayaan telah ditangani sebagaimana laporan yang dilayangkan korban inisial D ke Polres Metro Jakarta Barat.

“Korban menegur terlapor terkait suara drum yang mengganggu. Korban dianiaya, dicekik, dipiting, ditendang, dipukul, korban juga sudah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Barat dan saat ini juga masih dalam proses pendalaman,” kata Budi dikutip Selasa (10/2/2026).

Laporan dari D berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal pidana 262 KUHP kepada MPSC. Namun, polemik berujung ke ranah hukum ini membuat MPSC atau terlapor juga melaporkan balik D terkait dugaan pengancaman sesuai Pasal 448 ayat 1 KUHP.

“Pelaku yang melakukan penganiayaan juga membuat laporan polisi terkait tentang adanya ancaman ataupun ancaman perusakan apabila tidak berhenti bermain drum yang mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.

“Saya ulangi, perkara pengeroyokan kekerasan bersama terhadap orang pasal 262 KUHP dan terlapor MPSC melaporkan D pemaksaan dengan ancaman kekerasan pasal 448 ayat 1 KUHP,” tuturnya.

Dari polemik saling lapor ini, Budi menegaskan pihak kepolisian secara prosedur harus menerima laporan semua warga negara.

“Itu merupakan hak mutlak dari seluruh warga negara, jadi tidak ada pandang bulu, tidak ada pilih-pilih, selama perkara tersebut terpenuhi unsur pidana, alat bukti dan ada saksi,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: