Perbaikan DTSEN Jadi Solusi Masalah PBI BPJS
BeritaNasional.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyoroti masalah klasik kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang terus berulang.
Menurut dia, solusi utama dari sengkarut ini adalah perbaikan tata kelola Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi basis penyaluran bantuan.
Selly mengungkapkan banyak warga yang benar-benar membutuhkan justru kehilangan haknya karena masalah data yang tidak akurat.
“Persoalan PBI BPJS Kesehatan ini hampir selalu berulang, dan akarnya ada di data. Banyak masyarakat yang seharusnya masih berhak justru dinonaktifkan, sementara di sisi lain ada yang tidak tepat sasaran,” kata Selly dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Selly meluruskan kesalahpahaman publik yang selama ini menganggap DTSEN adalah tanggung jawab tunggal Kementerian Sosial (Kemensos). Ia menegaskan data tersebut merupakan produk kolaborasi lintas lembaga. Badan Pusat Statistik (BPS) memegang peran kunci dalam pengolahan data.
“Kemensos itu mengumpulkan data mentah di lapangan, tetapi yang mengolah dan menentukan desil 1 sampai 10 adalah BPS. Jadi, jangan selalu menyalahkan satu pihak saja, karena ini sistem yang saling terkait,” ujarnya.
Lemahnya sinkronisasi antarlembaga ini berdampak fatal bagi kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.
Selly menceritakan mirisnya kondisi pasien penyakit kronis yang status kepesertaannya tiba-tiba nonaktif saat sedang menjalani pengobatan.
“Bayangkan orang sedang sakit berat, tiba-tiba kartunya nonaktif. Ini bukan sekadar masalah administratif, tapi menyangkut hak dasar warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” tegas politisi asal dapil Jawa Barat VIII tersebut.
Selain masalah akurasi, mekanisme "uji sanggah" atau prosedur bagi warga untuk mengajukan keberatan jika datanya dihapus dinilai masih sangat lemah. Selly meminta pemerintah mempermudah proses ini agar masyarakat kecil tidak kesulitan mendapatkan kembali haknya.
“Uji sanggah itu seharusnya mudah, cepat, dan transparan. Kalau prosesnya berbelit, masyarakat kecil yang paling dirugikan,” katanya.
Saat ini, Komisi VIII DPR RI tengah mendorong langkah konkret melalui revisi Undang-Undang Satu Data Indonesia dan Undang-Undang Statistik. Tujuannya adalah memperkuat posisi BPS dan menjamin integrasi data nasional berjalan lebih presisi.
Selly berharap koordinasi antara Kemensos, BPS, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah bisa lebih solid ke depannya.
“Kalau datanya rapi dan terintegrasi, maka persoalan PBI BPJS Kesehatan tidak akan terus berulang. Negara harus hadir memastikan bahwa kebijakan berbasis data benar-benar melindungi kelompok paling rentan,” kata Selly.
Ia berjanji bahwa DPR akan terus mengawal persoalan ini.
"Kami di Komisi VIII akan terus mengawasi dan mendorong perbaikan sistem ini. Jangan sampai persoalan data membuat masyarakat kehilangan hak atas layanan kesehatan," tandasnya.
Sumber: Antara
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







