Jalani Peradilan Adat Toraja, Komika Pandji Disanksi Minta Maaf serta Bayar 1 Babi dan 5 Ayam

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 10 Februari 2026 | 22:22 WIB
Pandji Pragiwaksono dan pengacaranya, Haris Azhar hadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026). (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Pandji Pragiwaksono dan pengacaranya, Haris Azhar hadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026). (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Sanksi adat telah dijatuhkan kepada komika Pandji Pragiwaksono atas polemik materi stand up bertajuk Mesakke Bangsaku. Pandji diminta untuk meminta maaf dan menjalankan kewajiban membayar satu ekor babi dan lima ekor ayam.

Didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar serta difasilitasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), proses peradilan diikuti 32 wilayah adat Toraja di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, pada Selasa (10/2/2026).

“Pelengkap dari ritual permohonan maaf kepada leluhur kami adalah satu ekor babi, lima ekor ayam,” ucap salah seorang tokoh yang memimpin jalannya peradilan adat tersebut sebagaimana dikutip dari Instagram @infotoraja pada Selasa.

Atas keputusan itu, Pandji menerima dengan lapang dada dan meminta maaf kepada masyarakat Toraja. Dia berjanji akan memperbaiki diri ke depan dan tidak akan mengulangi kembali kesalahan serupa di kemudian hari.

“Semua keputusan yang telah diberikan dan semoga ini menjadi kesempatan untuk lebih baik lagi dari saya,” kata Pandji.

“Dan, saya berjanji seperti yang tadi diminta bahwa ini adalah untuk terakhir kalinya saya melakukan sesuatu yang serupa dan tidak mengulangi lagi di masa depan,” tambahnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi menjelaskan bahwa peradilan adat ini digelar setelah dilakukan konsolidasi besar melibatkan 32 wilayah adat Toraja. Mereka semua telah merumuskan sikap bersama atas polemik yang telah lama dan mencuat kembali.

 

"Dari hasil konsolidasi tersebut. disepakati bahwa proses peradilan adat (Ma' Buak Burun Mangkaloi Oto'), yang akan dijalankan untuk memutuskan bentuk hukum adat yang tepat," kataya.

Tak hanya mekanisme, masyarakat adat Toraja menyiapkan lokasi khusus untuk peradilan ini. Mereka memilih Banua Puan sebagai simbol persatuan masyarakat adat Toraja dan menetapkan Tongkonan Layuk Kaero selaku tempat pelaksanaan peradilan adat.

"Peradilan adat ini bukanlah motif penghukuman, melainkan bagian dari mekanisme hukum adat untuk memulihkan relasi, martabat, dan keseimbangan sosial dalam masyarakat adat Toraja," tuturnya.

Diperiksa Polri

Sebelumnya, Dittipid Siber Bareskrim Polri membenarkan telah memeriksa komika Pandji Pragiwaksono atas laporan terkait kasus dugaan penghinaan terhadap pemakaman suku Toraja pada Senin (2/2/2026).

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menjelaskan pemeriksaan itu dilakukan untuk meminta keterangan terkait materi stand up comedy yang dianggap menyinggung adat Toraja.

"Betul, (Pandji diperiksa) terkait laporan tentang adat Toraja," kata Rizki saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Selasa (3/2/2026).

Rizki juga membenarkan kalau kasus tersebut telah naik penyidikan setelah penyidik menemukan unsur pidana. Namun, dia menyebut status Pandji saat pemeriksaan kemarin masih saksi terlapor.

"Betul (sebagai saksi). Kasusnya penyidikan. Nanti kami update," ujarnya.

Perlu diketahui, dalam kasus ini, Pandji turut dilaporkan sebagaimana terdaftar dengan nomor 01/LP/APT/XI/2025 pada Senin (3/11/2025) karena permasalahan lelucon yang menyinggung adat istiadat suku Toraja di Sulawesi Selatan, Rambu Solo.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: