Menkes Minta Rumah Sakit Tak Khawatir Layani Pasien Katastropik yang Terdampak Reaktivasi PBI

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 11 Februari 2026 | 14:54 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin. (BeritaNasional/Elvis)
Menkes Budi Gunadi Sadikin. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta seluruh rumah sakit tidak khawatir dalam memberikan layanan kepada pasien katastropik yang terdampak perubahan status penerima bantuan iuran (PBI). 

Hal itu diungkapkan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI. Ia menegaskan pemerintah dan DPR telah menyetujui reaktivasi PBI bagi 120 ribu pasien katastropik melalui keputusan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Nah, 120 ribu pasien-pasien atas katastropik ini sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR akan segera direaktivasi kembali PBI-nya melalui SK Kementerian Sosia (Kemensos)l,” ujar Budi di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (11/2/2026).

Ia memastikan para pasien tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan. 

“Sehingga dengan demikian mereka akan langsung tetap bisa datang ke seluruh fasilitas kesehatan dan bisa menerima layanannya dan fasilitas kesehatannya dibayari oleh pemerintah,” katanya.

Budi juga menyampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengambil langkah cepat agar rumah sakit tetap melayani seluruh pasien katastropis terdampak perubahan data PBI. 

“Di Kemenkes sendiri kita sudah bertindak cepat, hari ini kita sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit bahwa untuk layanan-layanan katastropis yang BPJS keluarkan 120 ribu bagi peserta PBI yang kemudian pindah keluar dari PBI itu harus dilayani,” ucapnya.

Ia menambahkan koordinasi dengan Kementerian Sosial terus dipercepat agar kebijakan reaktivasi memiliki dasar hukum lengkap. 

“Jadi, kita keluarkan suratnya hari ini, sekarang saya pribadi sudah minta Pak Sekjen saya, juga sekarang sedang meeting agar Kemensos kalau bisa mengeluarkan juga SK Kemensos,” tutur Budi.

Menkes menegaskan rumah sakit tidak perlu mengkhawatirkan pembayaran layanan. Ia menegaskan seluruh bia bakal dibayarkan pemerintah.

“Rumah sakit tidak usah khawatir bahwa tidak akan diganti pembayarannya, karena dia tetap iuran BPJS-nya akan dibayarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial,” jelasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: