Pemprov DKI Tindak Gedung yang Masih Gunakan Air Tanah
BeritaNasional.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menindak perusahaan dan pengelola gedung yang masih menggunakan air tanah.
Hal ini sesuai dengan penerapan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan telah meminta sejumlah perusahaan untuk melakukan perbaikan serta memberikan teguran tertulis kepada pengelola gedung yang belum mematuhi ketentuan tersebut.
“Berkaitan dengan pemakaian air tanah, sekarang ini memang sudah ada beberapa perusahaan yang kami minta untuk melakukan perbaikan. Dan juga ada yang sudah kami berikan teguran secara tertulis untuk melakukan perbaikan,” kata Pramono di Jakarta Timur, dikutip Kamis (12/2/2026).
Meski demikian, Pramono belum merinci jumlah perusahaan atau gedung yang telah ditegur.
Namun, langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian pemanfaatan air tanah di Jakarta yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Ia menegaskan, penggunaan air tanah yang tidak terkendali berpotensi memperparah penurunan muka tanah dan meningkatkan risiko banjir di sejumlah wilayah Jakarta.
“Karena air tanah di Jakarta juga menjadi hal yang harus diperhatikan supaya kemudian tidak terjadi penurunan permukaan air tanah yang berisiko pada banjir,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI akan memperketat pengawasan pengelolaan energi dan penggunaan air di gedung-gedung melalui penegakan Pergub Nomor 5 Tahun 2026.
Pergub tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan kontrol langsung, khususnya terkait penggunaan air tanah yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama penurunan muka tanah di Jakarta.
“Sekarang secara ketat kami akan melihat apakah masih ada gedung-gedung yang menggunakan air tanah. Karena sudah dilarang semuanya untuk menggunakan air tanah,” tegasnya.
Selain penggunaan air tanah, Pemprov DKI juga akan memantau pola konsumsi air di setiap gedung.
Pramono menyebut, layanan air perpipaan melalui PAM Jaya saat ini telah mencakup sebagian besar wilayah Jakarta, termasuk kawasan gedung-gedung utama.
“Hal ini mengingat sektor bangunan menyumbang hampir 60 persen dari total emisi GRK di Jakarta. Peraturan ini merupakan bagian penting dari transisi Jakarta menuju kota rendah karbon"
“Dengan demikian, bagian dari itu transparansi penggunaan air di Jakarta menjadi sangat penting, karena problem utama di Jakarta salah satunya adalah penurunan permukaan air tanah kalau kemudian air tanahnya dikonsumsi, digunakan secara tidak baik,” lanjutnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu






