DPR Minta MKMK Tak Langkahi Kewenangan soal Laporan terhadap Adies Kadir

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 12 Februari 2026 | 13:45 WIB
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra. (Foto/Dok Fraksi Golkar)
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra. (Foto/Dok Fraksi Golkar)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menyoroti polemik laporan terhadap Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan itu hanya sehari setelah Adies dilantik sebagai hakim konstitusi.

Ia menegaskan DPR memandang pentingnya menjaga batas kewenangan antarlembaga agar tidak terjadi tumpang-tindih.

Terkait isu pembatalan keputusan presiden (Keppres) tentang pengangkatan hakim MK, Tandra menekankan prinsip dasar pemisahan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Kita harus kembali kepada sistem ketatanegaraan kita yang menganut pemisahan kekuasaan,” ujar Tandra di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (12/2/2026).

“Di mana masing-masing sudah dijelaskan secara panjang lebar bahwa DPR itu ada di wilayah legislatif, sedangkan MK itu berada di wilayah yudikatif,” tambahnya.

Ia menilai mekanisme etik di MK sudah memiliki ruang tersendiri melalui MKMK. Namun, lembaga tersebut tidak semestinya mencampuri ranah lain di luar kewenangannya.

“Oleh karena itu sebaiknya ini tidak saling mencampuri. MKMK itu dibentuk untuk mengawasi hakim, menjaga etika dan menjaga keluhuran yang bersifat post factum. Setelah dilantik kemudian ada pelanggarannya, barulah bisa diadili,” katanya.

Merespons laporan terhadap Adies Kadir, Tandra menyatakan DPR memandang perlu memberi ruang bagi hakim baru tersebut untuk menjalankan tugas konstitusional.

“Oleh karena itu, kami dari DPR, khususnya Komisi III, mengimbau bahwa sebaiknya berikanlah kesempatan kepada Pak Adies Kadir untuk melakukan tugas-tugas beliau sebagai hakim konstitusi,” tuturnya.

Tandra juga menegaskan Komisi III telah memastikan seluruh persyaratan Adies Kadir terpenuhi sebelum proses persetujuan pengangkatan dilakukan.

“Pak Adies Kadir itu sudah sangat memenuhi syarat. Beliau punya gelar S3, berusia di atas 55 tahun, kalau nggak salah beliau 58 tahun tahun ini. Beliau punya pengalaman sangat panjang baik di dunia hukum, di DPR, pernah menjadi advokat lama,” ujar Tandra.

Ia menambahkan Komisi III telah melakukan penelusuran menyeluruh sebelum memberikan persetujuan.

“Kami di Komisi III sudah melakukan profiling. Data beliau secara pribadi, syarat-syarat yang ditentukan undang-undang itu semuanya sudah lengkap,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: