Kebijakan Zero ODOL Diharapkan Berlaku Mulai Januari 2027

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Kamis, 12 Februari 2026 | 23:30 WIB
Menko IPK AHY. (BeritaNasional/Instagram AHY)
Menko IPK AHY. (BeritaNasional/Instagram AHY)

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, kebijakan Zero over dimension over loading (ODOL) diharapkan berlaku mulai Januari 2027.

"Kita serius benar, Januari 2027 semoga bisa benar-benar efektif berlaku kebijakan Zero ODOL," ujar AHY.

Ia mengatakan, dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh truk-truk ODOL betul-betul parah seperti membuat hancur jembatan di Kabupaten Lahat, Sumsel.

"Hancur bener-bener hancur karena ODOL. Satu nyawa terlalu banyak, banyak kecelakaan terjadi. Tapi juga kehancuran, kerusakan infrastruktur dasar, jalan, jembatan tadi akibat ODOL dan emisi karbon. Jadi ini semua menjadi bagian dari kebijakan nasional terkait dengan sektor transportasi," katanya.

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sendiri, lanjut AHY, harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp43 triliun hanya untuk kegiatan preservasi jalan, memperbaiki jalan-jalan yang rusak, berlubang, retak dan amblas karena truk-truk ODOL.

Sebagai informasi, Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam rangka penerapan kebijakan Zero over dimension over loading (ODOL) yang direncanakan berlaku efektif mulai 2027.

AHY mengatakan, pemerintah pusat memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan seluruh pemangku kepentingan agar penertiban kendaraan ODOL dapat berjalan komprehensif dan berkelanjutan.

Penanganan ODOL tidak bisa dilakukan secara parsial atau represif semata, karena melibatkan banyak sektor dan semua pihak pemangku kepentingan.

Menurut dia, selama satu setengah tahun terakhir pemerintah telah mengawal berbagai aspek yang berkaitan dengan kebijakan Zero ODOL, mulai dari regulasi, aspek sosial, hingga kesiapan pelaku usaha dan pengemudi kendaraan angkutan barang.

Dalam upaya tersebut, pemerintah melibatkan kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan sebagai leading sector, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Korlantas, hingga jajaran kepolisian daerah.

Kebijakan Zero ODOL bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas serta melindungi infrastruktur jalan dan jembatan yang menjadi urat nadi perekonomian nasional.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: