Swasta Topang Infrastruktur Telekomunikasi, Harmonisasi Regulasi dan Revisi UU Dinilai Mendesak

Oleh: Imantoko Kurniadi
Kamis, 12 Februari 2026 | 16:41 WIB
Telkomsel ekspansi 5G di Kota Batam. (BeritaNasional/Doc. Telkomsel)
Telkomsel ekspansi 5G di Kota Batam. (BeritaNasional/Doc. Telkomsel)

BeritaNasional.com - Industri telekomunikasi nasional menghadapi tekanan akibat regulasi yang dinilai tumpang tindih serta tingginya biaya pembangunan infrastruktur digital. Jika persoalan ini tidak segera dibenahi, target perluasan jaringan fiber optik dan peningkatan kecepatan internet nasional dikhawatirkan sulit tercapai.

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin) Kamilov Sagala menegaskan, sektor swasta selama ini menjadi tulang punggung pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia.

Berbeda dengan pembangunan jalan yang masih melibatkan pemerintah secara langsung, penggelaran BTS hingga fiber optik mayoritas dilakukan pelaku industri.

“Telekomunikasi adalah industri infrastruktur yang paling maju saat ini. Kita sudah menikmati konektivitas penuh, internet, BTS, fiber optik. Tapi pembangunan itu mayoritas dilakukan oleh swasta,” ujar Kamilov dalam diskusi Morning Tech di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Namun di balik capaian tersebut, industri menghadapi beban besar, mulai dari proses perizinan, biaya pembangunan, hingga berbagai pungutan di daerah. Kamilov menilai pendekatan regulasi seharusnya proporsional mengatur dan mengawasi tanpa memberatkan.

Ia mengingatkan, tanpa penyederhanaan aturan, target 90 persen jangkauan jaringan fiber optik per kecamatan pada 2029 berisiko meleset. Target peningkatan kecepatan fixed broadband dari 32,1 Mbps menjadi 100 Mbps pada tahun yang sama juga terancam.

“Sebaiknya segera bikin UU baru yang bisa membangun industri telekomunikasi tumbuh sehat. Beri mereka penghargaan karena pelaku usaha lah yang membangun infrastruktur digital selama ini. Bukan malah memberatkan, menakut-nakuti. Keadilan harus ditegakkan, kepastian hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Menurut Kamilov, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah berusia hampir 25 tahun perlu dievaluasi agar relevan dengan perkembangan teknologi dan model bisnis digital saat ini. Ia juga menyoroti menyusutnya jumlah operator akibat konsolidasi dan merger, yang disebut tidak lepas dari tekanan biaya dan kompleksitas regulasi.

Selain itu, ia mendorong harmonisasi kebijakan pusat dan daerah serta mempertimbangkan status proyek strategis nasional untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Langkah itu dinilai penting agar proyek tidak terhambat aturan daerah yang berlapis.

Dari sisi pemerintah, Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mulyadi, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mempercepat pembangunan infrastruktur digital.

“Pembangunan infrastruktur sudah dua tahun ini diserahkan ke swasta, pemerintah tidak lagi membangun infrastruktur digital. Pemerintah fokus di wilayah 3 T. Ini harus disadari bersama, karena pembangun infrastruktur digital ini tugas bersama. Bukan hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah, tapi harus bersama dengan pelaku usaha juga,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, M. Hilman Fikrianto, menegaskan penggelaran infrastruktur telekomunikasi harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

“Kita perlu cari jalan tengah, yang bisa diterima oleh semua pihak, baik oleh industri, operator telekomunikasi, pemda-pemda maupun pemerintah pusat. Ini kita mencari jalan tengahnya,” kata Hilman.

Dengan besarnya peran sektor telekomunikasi dalam menopang ekonomi digital Indonesia, kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat dinilai menjadi kunci menjaga keberlanjutan infrastruktur digital nasional.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: