Isu Wamenkeu Suahasil Daftar Seleksi OJK, Begini Respons Purbaya

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 12 Februari 2026 | 16:34 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (BeritaNasional/dok Kemenkeu)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (BeritaNasional/dok Kemenkeu)

BeritaNasional.com - Di tengah isu Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara melamar posisi calon pengganti anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu tersebut. 

Menurut Purbaya, koleganya tidak bisa mendaftarkan diri karena dirinya termasuk dalam Panitia Seleksi (Pansel) ADK OJK. Selain itu, Suahasil juga memiliki akses untuk menjadi anggota ex-officio dari Kemenkeu bila dirinya berminat mengambil andil di OJK. 

Sebagai catatan, jabatan ex-officio anggota DK OJK diisi oleh perwakilan Kemenkeu dan Bank Indonesia (BI).

“Dia (Suahasil) bisa jadi ex-officio di situ (OJK) kalau mau,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/2/2026). 

Ketua merangkap Anggota Pansel anggota DK OJK ini juga menyebut, sudah banyak pendaftar yang berpartisipasi dalam proses seleksi calon pimpinan OJK. Namun, ia belum melihat lebih detail profil para partisipan tersebut.

“Sudah banyak yang masuk, tapi saya belum lihat semuanya,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti anggota DK OJK melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.

Menkeu Purbaya ditetapkan sebagai Ketua merangkap Anggota bersama delapan anggota lainnya, yaitu Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Wamenkeu Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Deputi Gubernur BI Aida S Budiman.

Lalu, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Erwan Agus Purwanto, Direktur Jenderal Perundang-undangan Dhahana Putra, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, dan Pakar Grafologi (analisis tulisan tangan) Gusti Aju Dewi.

Jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Sumber: Antara

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: