Setelah Periksa Jokowi, Polda Metro Kembali Serahkan Berkas Tuduhan Ijazah Palsu kepada Jaksa

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 12 Februari 2026 | 18:39 WIB
Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam Rakernas PSI. (Foto/tangkapan layar)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam Rakernas PSI. (Foto/tangkapan layar)

BeritaNasional.com -  Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan tambahan terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai pelapor atas kasus dugaan tuduhan ijazah palsu di Polresta Solo, Rabu (11/2/2026).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan tujuan pemeriksaan Jokowi untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya sempat dikembalikan jaksa peneliti atau P-19.

"Kami telah melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada terlapor Joko Widodo sehubungan dengan pelaporan beliau sampaikan laporan polisi yang sedang kami tangani saat ini. Hal ini dalam rangka memenuhi pemenuhan berkas perkara," kata Iman kepada wartawan Kamis (12/2/2026).

Dengan telah diperiksa Jokowi maka dalam waktu dekat Polda Metro Jaya akan kembali mengirim berkas kepada jaksa karena catatan dari P-19 jaksa sudah dipenuhi untuk selanjutnya diteliti kembali.

"Sebagaimana petunjuk-petunjuk yang sudah disampaikan oleh Kejaksaan DKI yang disampaikan melalui P19 yang kemarin sudah kami terima, dan proses pemenuhan atas P19 itu sudah berjalan,” tuturnya.

“Insya Allah sesegera mungkin akan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut sebagaimana petunjuk-petunjuk yang disampaikan pihak jaksa penuntut umum," tambah dia

Dalam perkara ini penyidik Polda Metro Jaya telah membagi dua klaster tersangka, pertama Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; dan Rustam Effendi terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. 

Sementara klaster kedua, yakni Pakar Telematika Roy Suryo; Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar; dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lainnya sebagai dasar penyidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Setelah itu, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.

Hingga akhirnya menetapkan tersangka, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara untuk perkembangan terbaru, polisi telah mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Usai keduanya telah bersepakat damai dengan pelapor pihak Jokowi untuk diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

 

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: