Catat Tanggalnya! Skema One Way dan Ganjil-Genap Mudik 2026 Bakal Diterapkan

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 13 Februari 2026 | 05:32 WIB
Rekayasa lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Rekayasa lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Dalam rangka mengantisipasi kepadatan kendaraan selama masa arus mudik dan balik Angkutan Lebaran 2026/1447 H, Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi menetapkan pengaturan lalu lintas melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

SKB tersebut mengatur tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 H.

"Adanya pengaturan ini bukanlah hal yang baru. Ini perlu dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dikutip, Jumat (13/2/2026).

Aan menjelaskan, pengaturan lalu lintas yang akan diberlakukan meliputi sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut atau contra flow, serta sistem ganjil-genap.

Untuk arus mudik, sistem satu arah atau one way diberlakukan mulai KM 70 ruas Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang–Solo. Kebijakan ini berlaku mulai 17 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Sementara pada arus balik, sistem one way diberlakukan dari KM 421 Tol Semarang-Solo hingga KM 70 Tol Jakarta–Cikampek pada 23 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

"Pada saat one way di waktu arus mudik akan dilakukan penutupan semua pintu gerbang tol menuju arah Jakarta sementara akan ada penutupan pintu gerbang tol menuju arah Semarang pada saat arus balik. Sementara pada jalan tol Cipali kendaraan dari jalan tol Cisumdawu menuju arah Jakarta saat arus mudik ataupun menuju arah Semarang saat arus balik dapat keluar di gerbang tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya," jelasnya.

Penutupan jalan masuk, pembersihan jalur, serta rest area saat arus mudik dilakukan pada 17 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 waktu setempat, mulai KM 421 Tol Semarang-Solo hingga KM 70 Tol Jakarta–Cikampek. Untuk arus balik, kegiatan serupa dilakukan pada 23 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 waktu setempat dari KM 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang-Solo.

"Saat arus mudik akan dilakukan normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 421 B sampai KM 70 pada 21 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat. Saat arus balik, normalisasi dan pembukaan jalan masuk dari KM 70 KM 421 dilakukan tanggal 30 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat," terangnya.

Selain one way, sistem contra flow juga akan diterapkan di Tol Jakarta-Cikampek KM 47-KM 70 dan Tol Jagorawi KM 21-KM 8 pada jam-jam padat arus mudik dan balik.

"Di tol Japek saat arus mudik berlaku contra flow pada 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB dan tanggal 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB serta 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB," ucap Dirjen Aan.

Sedangkan saat arus balik, sistem contra flow diberlakukan pada 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB di Tol Jakarta–Cikampek. Untuk Tol Jagorawi, kebijakan ini berlaku pada Selasa, 24 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB serta Minggu, 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas tol utama.

"Kami juga akan menerapkan sistem Ganjil Genap yang tentu sudah tidak asing lagi di tengah masyarakat. Akan diterapkan di ruas jalan Tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414 dan ruas Jalan Tol Tangerang – Merak dari KM 31 hingga KM 98 dan arah sebaliknya. Waktunya mengikuti jadwal pemberlakuan One Way untuk mengendalikan volume kendaraan," katanya.

Sistem ganjil-genap saat arus mudik berlaku pada 17 Maret 2026 pukul 14.00 waktu setempat hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Sementara pada arus balik, kebijakan ini diberlakukan mulai 23 Maret 2026 pukul 00.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

"Sistem ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan Presiden dan Wakil Presiden; Kendaraan DPR, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; Kendaraan Menteri, Pimpinan dan Tamu Negara Asing; Kendaraan dinas Kementerian/Lembaga, Polri, dan TNI; Pemadam Kebakaran dan Ambulans; Angkutan umum berplat kuning; Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas; Kendaraan pengelola jalan tol; dan Kendaraan mobil barang yang termasuk dalam pengecualian," tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: