Polisi tak Tahan Tersangka Bahar bin Smith, Ini Alasannya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 15 Februari 2026 | 12:37 WIB
Habib Bahar bin Smith. (Foto/Istimewa)
Habib Bahar bin Smith. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com -  Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menjelaskan alasan tidak menahan Habib Bahar bin Smith yang merupakan tersangka penganiayaan anggota GP Ansor Tangerang Kota.

Menurutnya, soal penahanan tersangka bukanlah kewajiban dari penyidik. Namun sebuah kewenangan yang diberikan undang-undang berdasarkan pertimbangan. 

"Penahanan itu ya, bukan kewajiban penyidik, tapi kewenangan yang diberikan undang-undang dalam KUHAP, ya, nah dengan pertimbangan penyidik," kata Raden kepada dikutip Minggu (15/2/2026).

Raden menjelaskan pertimbangan penyidik tidak menahan Bahar, karena tersangka kooperatif selama pemeriksaan. Di satu sisi, ada pertimbangan kondisi kesehatan Bahar yang telah disampaikan pengacara.

"Ini yang saya luruskan nih, bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam keadaan kondisi sakit. Sakit ini menurut kuasa hukum nih, sakit, kemudian ada rekam medis, ya kan, habis tabrakan dan masa perawatan serta akan dilakukan operasi besar,” jelasnya.

“Sehingga melihat kondisi fisik tersebut, ditambah lagi dengan jaminan langsung dari keluarga (ibu, istri) dan kuasa hukum, pertimbangan itu penyidik meng-ACC permohonan tidak dilakukan penahanan," tambah dia.

Meski tidak ditahan, proses penyidikan terhadap kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Bahar telah berjalan sesuai prosedur. Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke jaksa.

"Proses penyidikan itu masih berlanjut. Untuk tersangka lainnya sudah pemenuhan berkas P-19-nya, kemudian berkas dari pemeriksaan Habib Bahar pun kita proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini proses berlanjut ya," terangnya.

Polisi Ungkap Fakta

Sebelumnya, polisi mengungkap fakta lain dari kasus penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Di mana, kasus ini turut menjerat penceramah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota mengaku jika Habib Bahar terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Jadi, pertama ada 3 tersangka, lalu dari 3 tersangka itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Habib Bahar) juga melakukan pemukulan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Dengan begitu, dalam kasus ini total sudah ada empat orang tersangka termasuk Habib Bahar. Namun, saat ditanya siapa sosok tiga tersangka lain ini, polisi tidak menjelaskan gamblang apakah murid dari Habib Bahar atau bukan.

"Orang-orang yang berada di sekitar Ustaz Bahar Smith," katanya.

Namun demikian, Budi mengatakan terkait detail kasusnya masih menunggu hasil pemeriksaan Habib Bahar yang telah dijadwalkan oleh Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (4/2/2026) besok.

“Ini kaitan peristiwa pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi oleh salah satu anggota Banser di wilayah Cipondoh,” jelasnya.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: