Pemprov DKI Jakarta Batasi Hiburan Malam Selama Ramadan, Begini Ketentuannya
BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta membatasi operasional sejumlah usaha hiburan malam selama Ramadan 1447 Hijriah.
Hal ini diatur dalam Pengumuman Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2026.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andika Permata mengatakan jenis usaha pariwisata tertentu diwajibkan tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Usaha yang dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum.
"Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu yang dimaksud yang merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan harus ditutup," kata Andhika dalam pengumuman tersebut yang dikutip pada Rabu (18/2/2026).
Namun, terdapat pengecualian bagi usaha pariwisata tertentu yang diselenggarakan di hotel berbintang empat dan lima.
Usaha tersebut tetap dapat beroperasi dengan ketentuan lokasi dan jarak tertentu.
"Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan," ujar Andhika.
Meski demikian, operasional usaha hiburan malam yang diperbolehkan tetap dibatasi jam kegiatannya.
Kelab malam dan diskotek diizinkan beroperasi pukul 20.30-01.30 WIB, mandi uap dan rumah pijat pukul 11.00 WIB-23.00 WIB, arena permainan ketangkasan dewasa pukul 11.00-24.00 WIB.
Lalu, bar atau rumah minum pukul 11.00-01.00 WIB, usaha karaoke eksekutif pukul 20.30-01.30 WIB, serta karaoke keluarga pukul 14.00-02.00 WIB.
Andika menambahkan, usaha rumah biliar tetap dapat beroperasi selama Ramadhan dengan ketentuan tertentu.
Rumah biliar yang berada dalam satu ruangan dengan karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan, sedangkan rumah biliar yang berdiri sendiri diperbolehkan beroperasi pukul 10.00-24.00 WIB.
Selain pembatasan jam operasional, seluruh usaha tersebut diwajibkan tutup pada waktu-waktu tertentu, yakni satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Idul Fitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Idul Fitri, serta satu hari setelah Idul Fitri.
Ia juga menegaskan, pelaku usaha dilarang memasang reklame, poster, publikasi, serta menyelenggarakan pertunjukan film atau hiburan yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme, menimbulkan gangguan lingkungan, maupun menyediakan hadiah dalam bentuk apa pun.
Selain itu, pemilik usaha dilarang memberikan kesempatan untuk taruhan atau perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba, serta diwajibkan menjaga suasana kondusif dan menghimbau pengunjung berpakaian sopan.
"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






