Pramono Siapkan Obligasi Rp3,5 Triliun, Ini Daftar Proyek yang Akan Dibiayai
BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun untuk mendukung sejumlah proyek prioritas di Ibu Kota. Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, penerbitan obligasi daerah tersebut akan dilaksanakan tahun ini.
Dana yang dihimpun nantinya akan digunakan untuk membiayai kebutuhan dasar masyarakat, seperti transportasi, rumah sakit, sekolah, rumah susun, sumber daya air, pengendalian banjir, hingga pembangunan gedung pemerintahan.
"Saya sekarang ini, tahun ini pertama kali menerbitkan dan mungkin baru pertama kali ada di Republik ini yang namanya obligasi daerah. Obligasi Jakarta kita terbitkan Rp3,5 triliun," kata Pramono di Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, sebagian dana tersebut akan dialokasikan untuk sektor pendidikan serta pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras.
"Untuk apa Rp3,5 triliun ini? Yang pertama untuk pendidikan. Yang kedua untuk salah satunya modal awal membangun Rumah Sakit Sumber Waras. Kemudian juga untuk pendidikan di Jakarta," ujar Pramono.
Pramono pin memastikan dana dari obligasi daerah tersebut tidak akan digunakan untuk kepentingan bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurut dia, kebutuhan yang bersifat bisnis tetap akan diarahkan melalui APBD.
"Kalau hal-hal yang bersifat bisnis dan sebagainya, semuanya saya minta untuk diatur melalui APBD, supaya itu lebih walaupun sekarang ini relatif BUMD Jakarta banyak yang sudah mulai sehat," ujar Pramono.
Promono menilai, kondisi sejumlah BUMD DKI Jakarta saat ini mulai membaik karena adanya peningkatan tata kelola. Salah satunya, terlihat dari pengelolaan PAM Jaya yang semakin profesional.
"Pokoknya kalau di Jakarta saya sudah sampaikan, BUMD-nya beberapa BUMD enggak boleh sama sekali disentuh oleh siapa pun dan itu harus profesional, termasuk rekrutmen," tandas Pramono.
EKBIS | 15 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu




