Pemprov DKI Selenggarakan Mudik Gratis 2026, Ketahui Ketentuan dan Cara Mendaftar
BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis 2026 untuk memfasilitasi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman saat Idul Fitri.
Pendaftaran Mudik Gratis 2026 dibuka mulai 22 Februari secara daring melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, program tahunan tersebut bertujuan memastikan perjalanan mudik berlangsung aman, nyaman, dan tertib, sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan pribadi di jalan raya.
Ia menegaskan, seluruh tahapan pendaftaran dan verifikasi harus diikuti sesuai jadwal agar proses administrasi berjalan lancar dan kuota dapat dimanfaatkan secara optimal.
Setiap calon peserta diwajibkan menyiapkan kelengkapan administrasi berupa Kartu Keluarga (KK), KTP DKI Jakarta yang diutamakan, serta STNK apabila membawa sepeda motor.
“Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang didaftarkan harus sesuai dengan NIK pada KTP asli,” kata Syafrin pada Rabu (18/2/2026).
Setelah mendaftar secara daring, calon peserta wajib melakukan verifikasi dengan membawa fotokopi kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat.
Apabila ditemukan pendaftaran ganda pada program mudik lain, pendaftaran akan otomatis dibatalkan dan keputusan tersebut bersifat final.
“Tiket juga dilarang untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain,” tegas Syafrin.
Terkait jadwal pendaftaran, Dinas Perhubungan DKI Jakarta membagi tujuan mudik ke dalam tiga kluster.
Kluster pertama meliputi tujuan Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, dan Cilacap dengan waktu pendaftaran 22-24 Februari 2026.
Kluster kedua mencakup Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, dan Pekalongan dengan pendaftaran 25-27 Februari 2026.
Sementara kluster ketiga meliputi Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, dan Sidoarjo dengan pendaftaran 28 Februari-2 Maret 2026.
Adapun jadwal verifikasi juga dibagi berdasarkan kluster tujuan. Kluster pertama dilaksanakan pada 25-27 Februari 2026, kluster kedua pada 28 Februari-2 Maret 2026, dan kluster ketiga pada 3-5 Maret 2026.
“Peserta yang tidak hadir pada jadwal verifikasi yang telah ditentukan akan dianggap mengundurkan diri dan kuota akan dialihkan kepada pendaftar lain,” ucap Syafrin.
Syafrin mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal sesuai kluster tujuan masing-masing serta memastikan seluruh dokumen lengkap sebelum datang ke lokasi verifikasi.
“Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus menjaga ketertiban administrasi agar pelaksanaan mudik berjalan lancar,” tegas Syafrin.
Ia menambahkan Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kota-kota tujuan serta jadwal keberangkatan armada bus dan truk pengangkut sepeda motor sebagaimana telah diumumkan sebelumnya.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap program Mudik Gratis 2026 dapat membantu warga merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman dengan aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan,” tandasnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







