Pedagang hingga Ojol di 19 Trotoar Jakarta Bakal Ditertibkan Satpol PP, Ini Lokasinya!

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 18 Februari 2026 | 14:39 WIB
Satpol PP menertibkan pedagang dan parkir liar di trotoar kawasan Jakarta Timur. (BeritaNasional/IG PolPP Jaktim)
Satpol PP menertibkan pedagang dan parkir liar di trotoar kawasan Jakarta Timur. (BeritaNasional/IG PolPP Jaktim)

BeritaNasional.com - Satpol PP DKI mengungkapkan, terdapat 19 titik trotoar di Jakarta yang ditertibkan guna menindak parkir liar dan pedagang kaki lima selama bulan Ramadan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, penertiban dilakukan dengan sasaran utama pedagang yang berjualan di atas trotoar, baik lapak permanen maupun keliling, serta parkir liar termasuk ojek online yang berhenti di trotoar. Namun, pedagang tetap diperbolehkan berjualan dengan pengaturan agar tidak mengganggu pejalan kaki.

“Memang nanti bicaranya bahwa untuk trotoar yang pedagang takjil-takjil itu kita akan tertibkan. Kita tatalah. Bukan kita larang mereka untuk berjualan, tapi memang kita tata jangan sampai mengganggu pedestrian itu,” kata Satriadi saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, penataan dilakukan karena trotoar merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. 

Oleh sebab itu, Satpol PP berupaya menjaga agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban dan kenyamanan ruang publik.

“Nanti kita tata. Kan itu cuman sementara aja sifatnya, kadang-kadang cuman sebulan, dalam sebulan itu aja gitu,” jelas Satriadi.

Titik trotoar yang menjadi sasaran penertiban tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. 

Di Jakarta Pusat, lokasi penertiban meliputi Jalan Kramat Raya, Jalan Cikini Raya-Pegangsaan Timur sekitar Stasiun Cikini, Jalan Taman Jatibaru-Jatibaru Bengkel sekitar Stasiun Tanah Abang, Jalan Ir. H. Juanda-Pecenongan, Jalan Palmerah Timur-Tentara Pelajar sekitar Stasiun Palmerah, serta Jalan Bendungan Walahar.

Di Jakarta Selatan, penertiban dilakukan di Jalan Melawai Raya, Jalan Mahakam-Bulungan-Kyai Maja sekitar Pasar Mayestik, Jalan Senopati, Jalan Cikajang, serta Jalan Prof. Dr. Satrio. 

Sementara di Jakarta Barat meliputi Jalan Kyai Tapa, Jalan Raya Duri Kosambi, Jalan Dr. Susilo Raya, dan Jalan Prof. Dr. Latumenten. 

Untuk wilayah Jakarta Timur, titik penertiban berada di Jalan Matraman Raya-Stasiun Jatinegara, Jalan Otto Iskandardinata, serta Jalan Perserikatan dan Pegambiran sekitar Terminal Rawamangun.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: