Siap 100 Persen, Masjid IKN dalam Proses Penetapan jadi Masjid Negara

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 19 Februari 2026 | 20:01 WIB
Masjid IKN di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (BeritaNasional/IG IKN)
Masjid IKN di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (BeritaNasional/IG IKN)

BeritaNasional.com - Status Masjid Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dibangun di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, tengah dalam proses penetapan menjadi Masjid Negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) atas usulan Menteri Agama (Menag).

"Status Masjid Negara IKN masih dalam proses penetapan melalui Keputusan Presiden atas usulan Menteri Agama," ujar Deputi Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimudin saat ditanya menyangkut status Masjid IKN yang mulai difungsikan Ramadan tahun ini di IKN, Kamis (19/2/2026).

Dengan status menjadi Masjid Negara, maka tata kelola, teknis pelaksanaan ibadah, hingga imam yang memimpin shalat di Masjid IKN, seluruhnya mengikuti standar Masjid Negara Istiqlal Jakarta.

"Yang mengimami shalat lima waktu, tarawih hingga Shalat Idul Fitri di Masjid IKN, yakni Imam Masjid Istiqlal Martomo Malaing," jelasnya.

"Saat Shalat Tarawih (perdana) yang dilaksanakan, Rabu (18/2/2026) malam, ribuan jamaah memadati Masjid IKN," tambahnya.

Kuliah tujuh menit (Kultum) selama Ramadan akan disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur, Abdul Kholiq, dan sejumlah dai lokal terpilih juga mengisi ceramah keagamaan untuk memperkaya suasana spiritual di kawasan IKN.

Kemudian, program Dai 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) dari Kemenag, kata dia, juga bakal diperkuat di wilayah Kecamatan Sepaku.

Ramadhan 2026 juga menjadi momentum penting, tidak hanya sebagai bulan ibadah, tetapi juga tonggak sejarah penguatan identitas keagamaan di ibu kota baru Indonesia.

"Kesiapan fasilitas Masjid IKN telah mencapai 100 persen, siap menyambut aktivitas kegiatan ibadah, dan keagamaan lainnya, serta kegiatan sosial dengan tata kelola bertaraf nasional," tandas Alimuddin.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: