Tok! Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Divonis Penjara Seumur Hidup atas Kasus Pemberontakan

Oleh: Tarmizi Hamdi
Jumat, 20 Februari 2026 | 03:00 WIB
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (Foto/Instagram)
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (Foto/Instagram)

BeritaNasional.com - Mantan Presiden Yoon Suk-yeol resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (19/2/2026). 

Yoon terbukti bersalah melakukan pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang sempat mengguncang negara tersebut.

Dalam persidangan yang disiarkan secara langsung kepada publik, majelis hakim menyatakan tindakan Yoon mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional (Parlemen) adalah inti dari tindak pidana pemberontakan. 

Pengadilan menilai langkah tersebut merupakan upaya ilegal untuk melumpuhkan fungsi parlemen dan menggulingkan tatanan konstitusional negara.

Hakim menegaskan bahwa deklarasi darurat militer yang dilakukan Yoon tidak didasari oleh kondisi perang atau keadaan darurat nasional yang sah. Sebaliknya, tindakan itu dianggap sebagai upaya sengaja untuk menghalangi tugas para wakil rakyat.

"Terdakwa terbukti memimpin pemberontakan dengan maksud merusak tatanan hukum yang berlaku," ujar hakim dalam putusannya. Sesuai undang-undang di Korea Selatan, seorang pemimpin pemberontakan hanya menghadapi dua pilihan hukuman: hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Meski tim penasihat khusus yang dipimpin Cho Eun-suk menuntut hukuman mati, pengadilan akhirnya menetapkan vonis penjara seumur hidup bagi pria yang dimakzulkan pada April 2025 tersebut.

Nasib Para Pejabat Senior Lainnya

Tak hanya Yoon, sejumlah pejabat tinggi yang membantu pelaksanaannya juga menerima hukuman berat:

Kim Yong-hyun (Mantan Menteri Pertahanan): Divonis 30 tahun penjara karena peran krusialnya sebagai perencana utama.

Noh Sang-won (Mantan Komandan Intelijen Pertahanan): Dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Cho Ji-ho (Mantan Komisaris Polisi Nasional): Divonis 12 tahun penjara.

Jejak Kelam Demokrasi

Kasus ini bermula pada malam 3 Desember 2024, saat Yoon secara mengejutkan mengumumkan darurat militer. 

\Namun, perintah tersebut hanya bertahan beberapa jam sebelum akhirnya dibatalkan oleh pemungutan suara di Majelis Nasional.

Yoon kini menjadi mantan presiden ketiga dalam sejarah Korea Selatan yang dihukum atas tuduhan pemberontakan, mengikuti jejak kelam pendahulunya, Chun Doo-hwan dan Roh Tae-woo. 

Skandal ini berakhir dengan pencopotan resminya dari jabatan presiden setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan mosi pemakzulan setahun yang lalu.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: