Istri AKBP Didik dan Polwan yang Dititip Koper Narkoba Direhabilitasi karena Positif Ekstasi
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menerima hasil tes rambut Miranti Afriana, istri eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dan Aipda Dianita Agustina, polwan yang dititipkan koper berisi narkoba.
"Dari hasil pendalaman terhadap Saudari MA dan Aipda DA, diketahui keduanya adalah pengguna narkotika,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keteranganya, dikutip Jumat (20/2/2026).
Eko menjelaskan, dari hasil tes rambut yang dilakukan Puslabfor Bareskrim Polri, didapat hasil keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.
“Terhadap sampel rambut Saudari MA dan Aipda DA, menunjukan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi)," kata Eko.
Meski begitu, Eko menjelaskan, hasil asesmen keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka karena dikategorikan sebagai pengguna sehingga telah diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.
"Selanjutnya dilakukan asesmen terhadap Saudari MA dan Aipda DA di mana hasil dari Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi, yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN RI," terangnya.
Sementara itu, dalam kasus ini, AKBP Didik diduga telah menerima uang Rp2,8 miliar dari bandar inisial E alias Koko Erwin.
Transaksi itu dilakukan melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang sudah lebih dulu diproses hukum.
Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Adapun, untuk barang bukti dalam kasus ini, ditemukan adanya sebuah koper berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, Alprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, dan Ketamin lima gram yang dititip Aipda Dianita Agustina selamu mantan anak buah AKBP Didik.
Sementara itu, terkait hasil sidang etik, AKBP Didik telah disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual. Putusan dari majelis KKEP itu pun telah diterima AKBP Didik 
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







