Ringkus Pengedar Ekstasi Kelas Kakap, Salah Satu Pelaku Pejabat Kanwil Ditjenpas

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Senin, 29 Juni 2026 | 11:00 WIB
Ilustrasi narkoba (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi narkoba (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Tiga pelaku jaringan pengedar ekstasi kelas kakap diringkus Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi. Menariknya salah satu pelaku merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi.

Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna mengatakan selain meringkus ketiga tersangka juga menyita ratusan butir pil yang punya nama ilmiah Metilenadioksimetamfetamina tersebut.

“Barang bukti 536 butir pil ekstasi, yang diamankan salah satunya pelaku seorang oknum pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi,” ujarnya, Senin (29/6/2026).

Para tersangka yakni RE (48), BW (44), dan RB (46). RB diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.

Ia menyampaikan, terbongkarnya tindak kejahatan extraordinary crime ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi. Informasi masyarakat dikantongi dalam mengungkap dugaan transaksi narkotika di Kota Jambi beberapa waktu lalu.

"Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan dan kami terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," ujarnya.

Sebelumnya  Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat RT 29 Kelurahan Eka Jaya Kota Jambi.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas akhirnya melakukan penggerebekan dan dalam operasi tersebut, awalnya polisi mengamankan tersangka RE di sebuah rumah di kawasan tersebut.

Pada waktu dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tas belanja yang disimpan di dalam lemari ruang tengah. Di dalamnya terdapat tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell berjumlah 536 butir.

Selain ekstasi, polisi juga menyita sejumlah kantong plastik, timbangan digital, telepon genggam, serta barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Tersangka RE mengaku memperoleh pil tersebut dari tersangka BW, yang kemudian berhasil diamankan di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh Kecamatan Jambi Selatan.

Penyidik kemudian kembali melakukan pengembangan setelah BW mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari RB oknum ASN yang kemudian juga petugas berhasil mengamankan RB saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H Adam Malik Kecamatan Jambi Selatan.

Dari hasil penyelidikan diketahui RB merupakan seorang ASN yang bertugas di Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi.

Selain mengamankan ketiga tersangka, Ditresnarkoba Polda Jambi turut menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa paket pil ekstasi, timbangan digital, sejumlah telepon genggam berbagai merek, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, hingga satu unit sepeda motor Honda Supra. (Antara)

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: