Diperiksa 35 Pertanyaan, Richard Lee Tidak Ditahan Polisi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 20 Februari 2026 | 17:55 WIB
Dokter Richard Lee tengah menjalani pemeriksaan lanjutan (Beritanasional/Bachtiar)
Dokter Richard Lee tengah menjalani pemeriksaan lanjutan (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya tidak menahan Dokter Richard Lee setelah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen Undang-Undang Kesehatan, Kamis (19/2/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan Richard Lee telah dicecar sebanyak 35 pertanyaan sampai pemeriksaan dinyatakan selesai dan diperbolehkan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.

“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” kata Budi dalam keteranganya, Jumat (20/2/2026).

Budi menambahkan, keputusan diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Setelah itu, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas,” jelasnya.

“Perkara DRL tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambah dia.

Budi juga menegaskan kepada masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya proses penyidikan sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum. 

“Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tukas dia.

Adapun laporan tersebut dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz yang sempat menyoroti produk kecantikan dari Richard Lee. Bahkan, dia menemukan jika produk khususnya white tomato masih beredar di pasaran. 

Imbas kasus tersebut, Richard Lee turut terancam hukuman belasan tahun sesuai pasal berlapis yang disematkan kepada Richard Lee mulai dari Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: