Pemerintah Tegaskan ART RI-AS Lindungi Industri Nasional dan Tenaga Kerja

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 22 Februari 2026 | 08:01 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto. (Foto/Istimewa)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan penjelasan resmi terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang telah ditandatangani kedua negara.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut berangkat dari kebijakan tarif sepihak yang diterapkan Amerika Serikat terhadap Indonesia.

“Pada 2 April 2025, secara unilateral Pemerintah AS menetapkan Tarif Resiprokal sebesar 32 persen kepada negara-negara yang menyebabkan defisit perdagangan, termasuk Indonesia. Data AS mencatat defisit perdagangan dengan Indonesia mencapai USD 19,3 miliar pada 2024,” ujar Haryo, Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, pemerintah memilih jalur diplomasi ketimbang retaliasi demi menjaga daya saing ekspor nasional dan melindungi jutaan tenaga kerja.

“Negosiasi diperlukan untuk menjaga daya saing produk ekspor dan kelangsungan hidup sekitar 4-5 juta pekerja langsung di sektor industri padat karya. Pemerintah memilih jalur diplomasi daripada aksi retaliasi yang dapat lebih merugikan ekonomi nasional,” katanya.

Hasil perundingan tersebut diumumkan pada 15 Juli 2025 melalui Joint Statement on Framework ART yang menurunkan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen. Selanjutnya, pada 19 Februari 2026, Presiden RI dan Presiden AS menandatangani perjanjian ART yang memuat besaran tarif baru serta pengecualian bagi sejumlah produk unggulan Indonesia.

“Produk seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil mendapatkan pengecualian tarif untuk masuk pasar AS,” jelasnya.

Haryo menambahkan, perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan prosedur hukum domestik masing-masing. ART juga dapat dievaluasi dan diamandemen sewaktu-waktu dengan persetujuan tertulis kedua pihak.

Manfaat bagi Indonesia

Ia menegaskan, selain penurunan tarif, Indonesia memperoleh tarif 0 persen untuk sejumlah produk unggulan ekspor.

“Indonesia akan mendapatkan Tarif Resiprokal 0 persen untuk produk unggulan seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, dan lainnya. Selain itu, ada pengecualian tarif terhadap 1.819 produk Indonesia,” ujarnya.

Untuk sektor tekstil, Amerika Serikat menyiapkan mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ) yang memungkinkan pengurangan tarif hingga 0 persen.

Di sisi investasi, pemerintah menjanjikan kemudahan berusaha, khususnya untuk sektor teknologi tinggi, alat kesehatan, dan farmasi melalui penyesuaian kebijakan TKDN dan deregulasi tertentu.

“Komitmen Indonesia dalam penerapan Strategic Trade Management menunjukkan keseriusan kita menciptakan ekosistem bisnis yang aman dan kredibel,” kata Haryo.

Indonesia juga membuka akses pasar bagi 99 persen produk asal AS dengan tarif 0 persen yang berlaku saat perjanjian efektif. Selain itu, hambatan non-tarif seperti perizinan impor, pengakuan standar, dan sertifikasi halal akan disesuaikan tanpa mengurangi perlindungan konsumen.

Isu Impor dan Perlindungan Industri

Terkait impor beras dari AS, Haryo menegaskan volumenya sangat kecil.

“Komitmen impor beras AS hanya sebesar 1.000 ton atau sekitar 0,00003 persen dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton pada 2025. Itu tidak signifikan,” ujarnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa impor ayam AS akan merugikan peternak dalam negeri.

“Impor dilakukan dalam bentuk live poultry untuk kebutuhan Grand Parent Stock sebanyak 580.000 ekor. GPS ini belum bisa diproduksi di dalam negeri dan sangat dibutuhkan sebagai sumber genetik utama,” jelasnya.

Pemerintah, lanjutnya, tetap memprioritaskan perlindungan peternak domestik dan menjaga keseimbangan pasokan serta harga ayam nasional.

Terkait minuman beralkohol, Haryo menyebut porsi impor dari AS relatif kecil.

“Nilai impor minuman alkohol asal AS sekitar USD 86,1 juta atau hanya 7 persen dari total impor minuman alkohol. Jumlahnya relatif kecil dibandingkan dari negara Eropa,” katanya.

Ia juga meluruskan isu pakaian bekas.

“Yang diatur adalah impor shredded worn clothing, yaitu pakaian yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri, bukan pakaian bekas utuh untuk dijual kembali,” tegasnya.

Data Pribadi dan TKDN Tetap Dilindungi

Haryo memastikan bahwa transfer data dalam ART tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Tidak ada penyerahan kedaulatan data. Transfer data lintas batas dilakukan dalam kerangka tata kelola yang aman dan andal,” ujarnya.

Ia juga menegaskan kebijakan TKDN tidak dihapus.

“Kebijakan TKDN tetap berlaku dalam konteks pengadaan pemerintah. Barang komersial di pasar nasional pada prinsipnya memang tidak dipersyaratkan TKDN secara umum,” katanya.

Terkait PPN, pemerintah memastikan tidak ada pembebasan khusus bagi perusahaan AS.

“Indonesia tetap mengenakan PPN. Perjanjian ini hanya memastikan pengenaan pajak tidak bersifat diskriminatif,” ucapnya.

Tidak Bahas Isu Keamanan

Haryo menegaskan bahwa ART murni membahas perdagangan dan investasi.

“ART hanya membahas kesepakatan terkait perdagangan dan investasi, dan tidak mencakup isu pertahanan, keamanan, national security, maupun border security,” pungkasnya.

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: