Pemerintah Pastikan Tarif Dagang 0% Tetap Berjalan Usai Putusan Mahkamah Agung AS
BeritaNasional.com - Pemerintah memastikan, perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tetap berproses sesuai mekanisme yang telah disepakati, meski Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan terbaru terkait kebijakan tarif global.
Indonesia berhasil mendapatkan tarif dagang 0% dari Presiden AS Donald Trump, turun jauh dari sebelumnya 19%.
Meski demikian, Mahkamah Agung AS memutuskan sejumlah tarif impor sebelumnya ilegal. Maka dari itu, Trump meneken kebijakan global baru, yakni tarif dagang 10% untuk seluruh negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, putusan Mahkamah Agung AS berkaitan dengan pembatalan tarif global dan pengembalian tarif kepada korporasi tertentu.
Namun, keputusan tersebut tidak menghentikan perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat karena memiliki mekanisme tersendiri.
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar-dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan," kata Airlangga dalam keterangan pers di Washington DC Amerika Serikat, Sabtu (21/2/2026).
Airlangga berujar, Indonesia meminta agar skema tarif 0% yang telah disepakati untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan, terutama produk agrikultur seperti kopi dan kakao yang telah diatur melalui executive order.
“Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10% tetapi yang sudah diberikan 0% itu kita minta tetap,” terangnya.
Selain produk agrikultur, skema tarif 0 persen juga mencakup sejumlah bagian rantai pasok industri, antara lain elektronik, CPO, tekstil, serta produk terkait lainnya.
Pemerintah kini menunggu perkembangan dalam kurun 60 hari ke depan, termasuk keputusan lanjutan dari otoritas Amerika Serikat terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.
Airlangga menegaskan, akan ada perbedaan kebijakan antara negara yang telah menandatangani perjanjian dengan yang belum.
Dengan demikian, Indonesia dinilai masih memiliki ruang strategis dalam implementasi kesepakatan tersebut.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







