Revisi UU Ketenagakerjaan Dimulai Pasca Lebaran

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 23 Februari 2026 | 20:12 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Satria)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Satria)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan pihaknya akan mulai proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan setelah masa reses berakhir dan libur Idul fitri selesai.

Dasco menjelaskan, DPR saat ini masih dalam masa reses yang berlangsung sejak 19 Februari hingga 19 Maret.

Setelah sidang kembali dibuka dan melewati jeda Lebaran, pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan akan segera dimulai sesuai kesepakatan pimpinan DPR.

“Kalau untuk revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, saya pikir nanti setelah masuk masa sidang. Jadi DPR ini reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 19 Maret," kata Dasco kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Dasco menambahkan, pihaknya akan membuka partisipasi publik dan membentuk tim dengan serikat buruh sebagai langkah pertama dalam revisi UU Ketenagakerjaan.

“Nah, nanti 19 Maret masuk, kemudian kepotong Lebaran. Setelah itu, baru kami sepakat melalui Rapim kemarin sebelum reses bahwa UU Ketenagakerjaan akan mulai dijalankan dengan menggelar partisipasi publik di DPR,” ujar Dasco.

“Dan kemudian juga mengadakan pertemuan-pertemuan serta membentuk tim dengan federasi-federasi serikat buruh,” tambah dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: