KPK Hadapi Sidang Praperadilan Yaqut Hari Ini

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 24 Februari 2026 | 06:32 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kesiapan lembaganya menghadapi sidang perdana praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sebagai informasi, Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Praperadilan ini dilakukan untuk menguji keabsahan status tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses praperadilan yang diajukan tersangka.

“KPK tentu menghormati proses praperadilan yang diajukan pihak tersangka sebagai salah satu mekanisme hukum untuk menguji prosedur penyidikan suatu perkara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/2/2026).

Ia memastikan aspek formil dan materiil perkara telah dipenuhi penyidik. Budi menjelaskan perkara bermula dari sprindik umum. Pada Agustus 2025, belum ada pihak yang berstatus tersangka.

“Tentu penetapan seseorang sebagai tersangka juga sudah berdasarkan kecukupan alat bukti. Namun demikian, kita ikuti proses sidangnya,” tuturnya.

Menjawab pertanyaan terkait langkah balik praperadilan, Budi menyampaikan perkembangan akan terlihat di persidangan.

“Nanti kita akan lihat perkembangannya. Tentu KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban dalam sidang praperadilan tersebut,” ujarnya.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus telah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran “commitment fee” terkait kuota tambahan.

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung dengan skema tersebut.

KPK menetapkan dua tersangka: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: