Kasus Kecelakaan Penumpang Tewas, Polisi Tegaskan Tukang Ojek Belum Ditetapkan sebagai Tersangka
BeritaNasional.com - Polda Banten tegaskan belum menetapkan tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan penumpang sepeda motor KR (11) di Jalan Raya Labuan–Pandeglang Kabupaten Pandeglang, Banten.
Penegasan ini guna meluruskan isu tukang ojek atas nama Al Amin Maksum yang ditetapkan tersangka atas laporan pihak keluarga KR (11), karena tidak terima atas kecelakaan yang menewaskan korban.
“Perlu kami tegaskan bahwa saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dalam keteranganya, dikutip Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, saat ini penyidik Unit Laka Lantas Polres Pandeglang baru melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pendataan saksi-saksi, pemeriksaan kendaraan yang terlibat, hingga penyitaan barang bukti.
Selain itu, polisi juga telah mengirimkan permohonan Visum et Repertum (VER) serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga.
“Penyidik masih mendalami seluruh alat bukti dan keterangan saksi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Maruli juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menunggu hasil resmi dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Karena, berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat sepeda motor yang dikendarai MA melaju dari arah Pandeglang menuju Labuan.
Saat melintas di lokasi kejadian, sepeda motor diduga menabrak lubang di jalan sehingga oleng dan terjatuh. Korban yang saat itu berstatus penumpang terpental ke sebelah kanan dan masuk ke kolong mobil yang melaju di sampingnya, sehingga terlindas ban belakang kendaraan tersebut.
“Kami memahami perhatian publik terhadap peristiwa ini. Namun kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara objektif,” tukas Maruli.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga telah bersurat kepada UPT PJJ PUPR Provinsi Banten terkait kondisi jalan di lokasi kejadian. Perbaikan jalan dilaksanakan pada 30 Januari 2026.
Sekedar informasi soal kabar penetapan tersangka tukang ojek Al Amin Maksum, setelah disampaikan pengacaranya Raden Elang Mulyana lewat laporan polisi Nomor LP/B/21/I/2026/SPKT/Lantas Polres Pandeglang atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan penumpangnya meninggal dunia.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






