Menkes Pastikan Kenaikan BPJS Kesehatan Hanya untuk Kalangan Menengah Atas
BeritaNasional.com - Terkait rencana kenaikan tarif BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan hanya berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas.
"Bahwa kenaikan remi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah," kata Menkes di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Budi Gunadi menjelaskan, saat ini BPJS Kesehatan kondisinya akan defisit sekitar Rp20-30 triliun. Defisit tersebut ditangani oleh pemerintah melalui anggaran sebesar Rp20 triliun. Namun, ia mengingatkan bahwa defisit akan terjadi setiap tahun.
"Nah, itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit-rumah sakit. Jadi rumah sakit-rumah sakit mengalami kesulitan untuk operasionalnya. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural," ujarnya.
Menurut Menkes, kalau tarif dinaikkan, tidak akan berpengaruh bagi masyarakat yang termasuk Desil 1-5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) karena mereka ditanggung pemerintah dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Dia menjelaskan, konsep asuransi sosial seperti BPJS Kesehatan memang seperti itu, di mana orang yang kaya mensubsidi yang miskin. Sama seperti pajak, di mana orang kaya membayar pajak lebih banyak, tetapi dapat akses jalan raya sama seperti orang miskin.
"Yang memang bayarnya kan Rp42.000 sebulan. Menengah ke atas kaya wartawan Rp42.000 sebulan harusnya bisa deh. Yah, yang laki-laki beli rokok kan lebih dari itu," ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Agung Nugroho mengatakan wacana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dapat meningkatkan peserta nonaktif.
"Jika iuran naik, banyak keluarga akan melakukan penyesuaian pengeluaran. Risiko yang muncul adalah meningkatnya tunggakan dan kepesertaan nonaktif. Pada akhirnya, mereka bisa kehilangan jaminan kesehatan saat justru paling dibutuhkan," katanya.
Kelompok miskin, kata Agung, relatif terlindungi oleh skema PBI JKN, sementara kelompok berpenghasilan tinggi cenderung mampu menyerap kenaikan biaya. Namun kelas menengah, khususnya pekerja sektor informal dan keluarga dengan pengeluaran tetap yang ketat, berada dalam posisi rentan.
Menurut dia, wacana itu harus dikaji secara komprehensif karena kebijakan tersebut berpotensi memperlemah daya jangkau sistem jaminan kesehatan nasional.
Sumber: Antara
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







