Polda Metro Jaya Tangkap Debt Collector yang Tusuk Advokat di Tangsel

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 25 Februari 2026 | 14:05 WIB
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria berinisial JBI terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan (Tangsel).

“Terduga pelaku penusukan terhadap korban yang merupakan advokat di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan, telah berhasil diamankan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keteranganya, Rabu (25/2/2026).

Adapun, dari hasil pemeriksaan JBI diduga sebagai debt collector yang sempat terlibat cekcok dengan korban seorang advokat inisial BS soal penarikan kendaraan. 

Akibat cekcok yang semakin memanas, pelaku pun menusuk korban dengan senjata tajam (sajam). Beruntung nyawa korban masih tertolong dan segera mendapatkan penanganan medis.

“Saat ini yang bersangkutan (JBI) tengah menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Budi.

Atas kejadian ini, Budi menegaskan kepolisian akan selalu memprioritaskan perlindungan masyarakat dan memastikan setiap tindak kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum. 

“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, viral video di media sosial merekam seorang pria yang menjadi korban penusukan oleh beberapa diduga debt collector (DC) di kawasan Tangerang Selatan, Banten.

Berdasarkan narasi beredar, korban disebut seorang advokat yang hendak ditarik mobilnya oleh debt colector. Namun terjadi cekcok, berujung debt colector yang diduga menusuk perut dari advokat tersebut.

"Tolong, tolong ini debt kolektor, Suami saya ditusuk yah, polisi tolongin," kata seorang wanita yang merekam kejadian tersebut.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: