Wakil Kepala BGN Minta SPPG Putus Kerja Sama dengan Pemasok yang Mark-up Harga

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 26 Februari 2026 | 12:52 WIB
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang. (SinPo.id/dok. BGN)
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang. (SinPo.id/dok. BGN)

BeritaNasional.com - Merespons banyaknya laporan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tentang para mitra yang sering mark-up bahan baku pangan untuk dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang meminta SPPG memutus kerja sama dengan mitra yang menerapkan praktik curang sehingga dapat mencemari program MBG ini.

"Ingat! Kepala SPPG, pengawas keuangan, pengawas gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerja sama dengan mitra SPPG yang mark-up harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek," kata Nanik dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Pihaknya pun menerima banyak laporan dari kepala SPPG tentang mitra yang mark-up harga di atas harga eceran total (HET) dan memaksa mereka menerima bahan baku berkualitas buruk. Kondisi ini harus dicek langsung di lapangan. 

"Tolong data semua. Anda keliling, cek langsung ke SPPG-SPPG, di mana saja yang terjadi mark-up ini," ujarnya.

Nanik menegaskan, jika Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan mark-up bahan pangan dengan harga di atas HET dalam laporan keuangan SPPG, maka kepala SPPG yang harus bertanggung jawab berurusan dengan hukum.

"Mitra bisa ongkang-ongkang, tapi Anda (kepala SPPG) yang harus berhadapan dengan hukum," tegas Nanik.

Ia bahkan mengancam para mitra nakal yang telah mark-up harga bahan pangan di atas HET, dan memaksa kepala SPPG untuk menerima bahan baku pangan dari pemasok yang mereka tunjuk, apalagi dengan kualitas buruk.

"Kepala SPPG, silakan anda sampaikan kepada mitra, kalau ada yang ketahuan mark-up harga pangan, dan hanya menyediakan satu atau dua pemasok saja, maka akan saya suspend!" ancam Nanik.

Nanik juga mengingatkan, pemasok bahan baku pangan untuk dapur MBG, tidak boleh didominasi oleh pemasok yang diarahkan mitra. SPPG justru harus memberdayakan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM di sekitar dapur MBG untuk menjadi pemasok bahan pangan. Koperasi yang dimaksud juga bukan koperasi buatan mitra yang sekadar untuk mengakali aturan.

Dengan banyaknya pemasok bahan pangan yang terlibat, kata dia, diharapkan masyarakat di sekitar dapur juga ikut merasakan manfaat Program MBG, karena roda ekonomi di desa bergerak.

"SPPG harus menggunakan minimal 15 pemasok bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing," tuturnya.

Pelibatan masyarakat lokal sebagai pemasok dapur MBG juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG. Di pasal 38 ayat 1, disebutkan Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan Badan Usaha Milik Desa.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: