Soal Kuota Hangus Digugat ke MK, Begini Respons Telkomsel

Oleh: Imantoko Kurniadi
Kamis, 26 Februari 2026 | 15:48 WIB
Vice President Corporate Communications, Social & Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi. (Beritanasional/Iman)
Vice President Corporate Communications, Social & Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi. (Beritanasional/Iman)

BeritaNasional.com - Telkomsel menanggapi soal gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir.

Vice President Corporate Communications, Social & Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menekankan bahwa paket internet berbeda dengan layanan utilitas lain, seperti listrik.

“Paket pulsa itu tidak sama dengan token listrik karena secara legal, secara regulasi, paket internet berbatas waktu,” ujarnya di Jakarta Selatan, Kamis.

Fahmi menjelaskan Telkomsel masih memantau proses gugatan di MK da n siap mengikuti keputusan yang ditetapkan. Namun, jika skema kuota rollover wajib diterapkan, hal itu bisa berdampak pada pelanggan dan struktur layanan seluruh operator.

“Kalau misalnya memang akan diberlakukan rollover, akan berdampak terhadap pelanggan dan berdampak juga terhadap structuring di semua operator. Sehingga balik lagi, kami masih wait and see, apapun nanti keputusannya kita akan ikut,” katanya.

Ia menambahkan, Telkomsel selama ini menawarkan paket data berdasarkan kebutuhan pelanggan. “Ada yang butuh 3 gigabyte seminggu, ada yang butuh 10 gigabyte seminggu. Sehingga kita memberikan penawaran paketnya seperti itu,” jelas Fahmi.

Kasus kuota hangus umumnya terjadi karena pelanggan membeli paket melebihi kebutuhan. Meski begitu, Telkomsel menyediakan opsi rollover melalui aplikasi My Telkomsel. “Kita ada produk rollover yang bisa dibeli di My Telkomsel,” tambah Fahmi.

Gugatan ini diajukan oleh pengemudi ojek daring, Didi Supandi, dan pedagang kuliner daring, Wahyu Triana Sari, dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025. Para pemohon mempersoalkan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang mengatur tarif penyelenggaraan telekomunikasi, karena dianggap multitafsir dan memungkinkan operator mengakhiri hak pengguna meski pembayaran sudah dilakukan di muka.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menilai pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi konsumen, karena memberi kebebasan penuh kepada operator tanpa parameter pembatas.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: