Pemerintah Instruksikan Pengibaran Bendera Setengah Tiang Selama Tiga Hari untuk Try Sutrisno

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 02 Maret 2026 | 19:12 WIB
Upacara pemakaman Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno di Taman Makam Pahlawan, Jakarta, Senin (2/3/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Upacara pemakaman Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno di Taman Makam Pahlawan, Jakarta, Senin (2/3/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Pemerintah meminta seluruh lembaga dan kementerian untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari, mulai Selasa (3/3/2026).

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno.

Seperti diketahui, Try Sutrisno wafat pada Senin (2/3/2026) pukul 06.58 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, pada usia 90 tahun.

Instruksi pengibaran bendera setengah tiang tertuang dalam Surat Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang diterbitkan Senin (2/3/2026) oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Instruksi tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, jajaran menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala daerah, hingga perwakilan RI di luar negeri.

“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut, terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 4 Maret 2026,” kata Pras.

Selain pengibaran bendera setengah tiang, pemerintah juga menetapkan periode tersebut sebagai masa berkabung nasional.

“Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” ujar Pras.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: