Tak Berizin, Lapangan MMT Padel di Kembangan Jakarta Barat Disegel
BeritaNasional.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat menyegel lapangan MMT Padel di Jalan Puri Ayu, Kembangan, yang diduga belum melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pada Senin (3/3/2026).
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah, mengatakan penyegelan ini merupakan bentuk penegakan aturan terhadap pemilik bangunan yang belum menyelesaikan proses perizinan hingga tuntas.
Menurut Iin, ada sejumlah persyaratan dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hingga kini belum dipenuhi pihak manajemen.
"Bangunan ini belum melengkapi persyaratan perizinan. Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami taat pada ketentuan dan azas yang berlaku," kata Iin.
Selama masa penyegelan, lanjut Iin, tidak diperkenankan ada aktivitas apapun di area tersebut, termasuk operasional kafe yang berada di gedung.
"Kami sudah sampaikan langsung kepada manajemen MMT bahwa tidak boleh ada aktivitas. Kami juga mengingatkan agar atribut segel dan banner tidak dirusak, karena itu melanggar peraturan," tegas Iin.
"Nantinya bangunan akan diperbolehkan kembali beroperasi jika seluruh dokumen legalitas, mulai dari PBG hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF), telah diterbitkan secara resmi," tambahnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







