Arus Mudik Lebaran 2026 Diperkirakan Menurun, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
BeritaNasional.com - Polri mempersiapkan berbagai skema untuk memastikan arus mudik saat libur Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026 berjalan lancar.
Semua persiapan itu akan digelar dalam Operasi Ketupat 2026, yang dimulai pada 13–25 Maret 2026.
"Ada beberapa kegiatan manajemen rekayasa arus lalu lintas di jalur tol, antara lain nanti berupa ganjil-genap, one way, contraflow, delaying system, juga ada buffer zone di pelabuhan,” kata Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dikutip Selasa (3/3/2026).
Selain itu, lanjut Dedi, Polri juga menyiagakan tim quick response untuk menangani situasi kontingensi, dengan melibatkan ratusan ribu personel gabungan yang disiagakan di seluruh Indonesia.
"Operasi terpusat akan dilaksanakan selama 13 hari, dari tanggal 13 Maret sampai 25 Maret 2026. Pelibatan personel gabungan sebesar 161.243 personel," ungkap Dedi.
Dedi menyampaikan seluruh personel juga disiapkan untuk mengantisipasi kemungkinan puncak pergerakan mobilitas masyarakat yang berlangsung dalam dua gelombang.
"Puncak arus mudik diprediksi terjadi dalam dua gelombang. Gelombang pertama pada 14–15 Maret, dan gelombang kedua pada 18–19 Maret karena beririsan dengan libur Hari Raya Nyepi," terang dia.
Meski begitu, Dedi menjelaskan, berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub), potensi pergerakan nasional mencapai 143,9 juta orang. Angka itu turun 1,75 persen dibandingkan tahun 2025, yang mencapai 146,4 juta orang.
"Dari hasil survei Menteri Perhubungan, potensi pergerakan masyarakat di libur Lebaran tahun 2026 ini sebesar 143,9 juta orang. Angka tersebut menurun bila dibandingkan tahun 2025 sebesar 2,57 juta orang atau 1,75 persen,” ujarnya.
"Namun demikian, kita tetap perlu mengantisipasi apabila terjadi peningkatan dalam realita pergerakan," sambung dia.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







