Jadi Tersangka, Sopir Penyebab Adu Banteng Dua Bus Transjakarta di Koridor 13 Tidak Ditahan
BeritaNasional.com - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya telah menetapkan Y selaku sopir Transjakarta sebagai tersangka atas kecelakaan adu banteng dengan bus Transjakarta lain di Koridor 13 jalur layang pada Senin (23/2/2026) lalu.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
Meski demikian, Komarudin menyebut Y, atas pertimbangan penyidik, diputuskan tidak ditahan, meskipun yang bersangkutan telah dijerat Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Tidak ditahan,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan sopir Transjakarta yang mengakibatkan kecelakaan di Koridor 13 mengantuk karena telah bekerja selama dua hari berturut-turut.
Pramono menjelaskan sopir itu membawa bus hingga masuk ke lajur yang berlawanan.
"Dia mengemudikan bus BMP 220263 dalam kondisi sudah bekerja dua hari. Ngantuk mungkin karena tidak bisa mengontrol, akhirnya masuk ke lajur yang berlawanan," kata Pramono di Jakarta Utara, Senin (23/2/2026).
Berdasarkan data yang diterima, terdapat 23 korban luka akibat insiden ini. Pramono memastikan seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh Transjakarta.
"Akibat itu, bus BMYS 17100 terlibat tabrakan dengan total korban luka 23 orang," ujar Pramono.
"Dari 23 korban, dua dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Asih dan 21 ke Rumah Sakit Sari Asih. Perlu diketahui, semua biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya oleh Transjakarta," tambahnya.
Meski demikian, Pramono menegaskan manajemen Transjakarta telah berjalan baik, sehingga kecelakaan murni disebabkan oleh kesalahan manusia.
"Ini murni human error. Sopir mungkin kurang tidur karena puasa dan kondisi lainnya, sehingga bus melintasi lajur berlawanan. Akibatnya terjadi kecelakaan dengan 23 korban luka," tandasnya.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 5 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






