46 Persen Lapangan Padel di Jakarta tak Memiliki Izin!

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 05 Maret 2026 | 13:31 WIB
Ilustrasi lapangan Padel (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi lapangan Padel (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI mengungkapkan, sebanyak 46 persen lapangan padel di Jakarta tak memiliki izin.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas CKTRP Jakarta Vera Refina Sari saat mengikuti rapat kerja dengan DPRD DKI pada Rabu (4/3/2026).

Vera merinci, terdapat 397 lapangan padel di Jakarta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 185 tak memiliki izin.

"Waktu minggu lalu kami laporkan ke Pak Gubernur ada 397 bangunan padel di mana sekitar 46 persennya enggak pakai izin," kata Vera dalam paparannya, dikutip Kamis (5/3/2026).

Tak hanya izin bangunan lapangan-lapangan tersebut tak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal, lapangan sudah beroperasi.

"Bukan hanya izin bangunan. Sudah terbangun dan sudah beroperasi, tidak ada satupun yang punya SLF, yang memang menjadi permasalahan itu komplain masyarakat di medsos seperti apa," cetusnya.

Maka dari itu, Dinas CKTRP melakukan penelusuran lebih dalam. Hasilnya, persoalan lapangan padel yang menjamur ini adalah mereka bising dan parkir sembarangan.

"Kami melihat dari berbagai segi, apa sih yang menjadi permasalahan utama. Jadi dari masyarakat itu terganggu akibat bising dan parkir, kalau di perumahan," ucap dia.

Vera pun mengakui hal ini luput dari pengawasannya karena jumlah lapangan padel yang terus bertambah secara cepat.

"Memang fenomena padel ini luar biasa, lebih dari pada yang lain. Mencuri perhatian karena saking banyak kita bisa tersamar, 'Oh ini ternyata bangun padel,'" jelasnya.

'Memang yang menjadi pertanyaan kenapa ini bisa luput dari kami, kami melakukan pendataan dari Januari (2026) itu hampir setiap selesai pendataan selalu mendapat data yang baru," tambahnya menandasi.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: