Viral di Medsos soal Alokasi Amil Zakat Tembus Rp107 M, Ini Penjelasan Baznas

Oleh: Kiswondari
Kamis, 05 Maret 2026 | 21:01 WIB
Ilustrasi Zakat. (Foto/Baznas)
Ilustrasi Zakat. (Foto/Baznas)

BeritaNasional.com - Merespons viralnya unggahan laporan keuangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI tahun 2023/2024, Baznas pun memberikan penjelasan perihal alokasi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk amil atau pengelola zakat yang lebih besar dibandingkan fakir dan garim atau orang yang berutang sehingga berhak menerima zakat.

Dalam unggahan di media sosial X, laporan Baznas 2023 memuat alokasi dana untuk amil sebanyak Rp83.165.311.532, sedangkan fakir dan garim masing-masing Rp 55.554.330.122 dan Rp350.909.004, serta alokasi dana amil 2024 sebanyak Rp107.658.965.760, sedangkan fakir dan garim masing-masing Rp63.814.338.121 dan Rp1.544.478.794.

Baznas menjelaskan, terdapat delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat, mereka adalah fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya (hamba sahaya, sekarang sudah tidak ada), garim, fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah SWT) dan ibnusabil (orang yang sedang dalam perjalanan dengan tujuan bukan untuk bermaksiat).

Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan menegaskan, dana amil dalam laporan tersebut bukan sekadar gaji dan tunjangan amil, tapi juga operasional lembaga.

"Dana zakat yang diperuntukkan bagi asnaf amil tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk gaji pokok, tunjangan, dan bantuan amil," kata Rizaludin dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (5/3/2026). 

Rizaludin menjelaskan, sejumlah program seperti biaya lembaga dalam pelayanan kepada muzaki dan mustahik, biaya pelatihan dan sertifikasi, biaya sosialisasi zakat kepada masyarakat, keperluan audit eksternal lembaga, hingga biaya koordinasi nasional juga termasuk ke dalam dana amil.

Ia pun memastikan dana zakat yang diperuntukkan bagi amil telah sesuai dengan Surat At-Taubah ayat 60, Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Keputusan Menteri Agama RI No. 606 tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya pada Baznas dan Lembaga Amil Zakat, Fatwa MUI No. 8 tahun 2011 tentang Amil Zakat, dan PerBAZNAS No. 1 Tahun 2016 yakni sebesar 12,5 persen atau seperdelapan bagian.

"Penyaluran kepada semua asnaf mustahik disalurkan sebanyak 7/8 bagian dengan proporsi jumlah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan program Baznas," terangnya.

Menurutnya, jumlah tiap asnaf tergantung pada kondisi. Dalam praktiknya, pengelolaan penyaluran asnaf fakir ditopang oleh asnaf miskin, sehingga kedua asnaf ini mendapatkan alokasi penyaluran di atas 50 persen. Adapun pada asnaf fisabilillah diperuntukkan untuk menopang penguatan gerakan dakwah, baik individual maupun lembaga seperti beasiswa, insentif guru, ustaz, dan sesuai fatwa MUI bisa dipakai untuk kebencanaan.

"Penyaluran fisabilillah yang jumlahnya besar di antaranya adalah bantuan beasiswa Baznas kepada mustahik dan bantuan dakwah," tandasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: