KPK Ajak Masyarakat Laporkan Informasi Korupsi di Pekalongan

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 06 Maret 2026 | 17:29 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).(Beritanasional.com/ho/Oke Atmaja)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).(Beritanasional.com/ho/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui data yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan di Kabupaten Pekalongan.

Sebagai informasi, kasus ini menjadikan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang merupakan pemilik PT Raja Nusantara Berjaya sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterlibatan masyarakat sangat penting dalam pengungkapan perkara tersebut

“Jika masyarakat mengetahui ada informasi-informasi yang diperlukan dalam penyidikan ini, silakan. Kami sangat terbuka,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan perkara tersebut juga berawal dari laporan masyarakat kepada KPK.

“Perkara ini juga berangkat dari adanya laporan aduan masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, hal tersebut menunjukkan masyarakat memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi.

“Ini menandakan bahwa masyarakat punya peran strategis dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Budi.

KPK berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat selama memiliki data yang valid.

“Jika ada informasi, ada data yang valid, silakan laporkan kepada KPK, KPK tentu nanti akan tindak lanjuti,” jelasnya. 

KPK sebelumnya melakukan penindakan di Kabupaten Pekalongan yang berujung penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka. 

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan pemerintah daerah.

KPK menyebut suami dan anak Fadia, yakni Anggota DPR RU Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Anggota DPRD Pekalonga Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan.

PT Raja Nusantara Berjaya PT yang didirikan keluarga dari Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan. 

Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.

Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.

Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: