Eks Penyidik Apresiasi KPK Terapkan Pasal Benturan Kepentingan di Kasus Fadia

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:21 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) Resmi Jadi Tahanan KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) Resmi Jadi Tahanan KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Praswad Nugraha mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerapkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

Menurut mantan penyidik senior lembaga antirasuah itu, penerapan pasal tersebut menunjukkan ketegasan KPK dalam menindak konflik kepentingan pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Praswad menilai Pasal 12 huruf i memiliki karakter khusus dalam pemberantasan korupsi karena spesifik mengatur benturan kepentingan yang dilakukan pejabat negara dalam proses pengadaan.

Ia menyebut ketentuan ini berbeda dengan pasal korupsi lain yang umumnya mensyaratkan adanya kerugian negara

“Kami mengapresiasi keberanian dan ketegasan KPK dalam menerapkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3/20260).

Ia menjelaskan benturan kepentingan pada dasarnya tidak selalu menjadi tindak pidana. Akan tetapi, UU itu mengatur terkait siapa yang boleh ikut serta dalam pengadaan.

“Namun dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, UU Tipikor secara tegas mengkriminalisasi tindakan pejabat yang turut serta,” tuturnya.

“Baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam proses tersebut,” imbuhnya.

Praswad menuturkan kekhususan pasal tersebut terletak pada sifatnya sebagai delik formil.

Artinya, unsur pidana dapat terpenuhi ketika terbukti adanya keterlibatan pejabat dalam proses pengadaan, tanpa harus menunggu timbulnya kerugian keuangan negara.

“Inilah kekhususan Pasal 12 huruf i, ia menempatkan konflik kepentingan dalam pengadaan sebagai delik formil,” ucapnya.

KPK sebelumnya melakukan penindakan di Kabupaten Pekalongan yang berujung penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka. 

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan pemerintah daerah.

KPK menyebut suami dan anak Fadia, yakni Anggota DPR RU Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Anggota DPRD Pekalonga Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan.

PT Raja Nusantara Berjaya PT yang didirikan keluarga dari Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan. 

Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.

Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.

Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: